21Warung di Pasar Moneng di Bongkar Disperdagkop&UM Bersama Satpol PP Kab Madiun

BUSERJATIM. COM – Setelah kejadian operasi pekat oleh satpol pp ditemukan lapak yang tidak berijin dan di salah gunakan oleh pengguna warung di pasar moneng akhirnya Disperdagkop&UM melakukan pembongkaran bersama Satpol PP Kab.Madiun. Jum’at 17/3/2023 siang

Disperdagkop&UM untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP lapak akan dibongkar dan Menemui pemilik lapak yang tidak berijin untuk menandatangani berita acara pembongkaran.

Di Lokasi Tersebut Raswiyanto Kepala Bidang Pasar mengatakan, Untuk pembongkaran Dinas Perdagangan akan di dampingi Satpol PP dan Muspika Kecamatan Pilangkenceng dikarenakan lapak tersebut tidak berijin sementara letaknya berada di kawasan pasar muneng.

“Jumlahnya ada 21 lapak dan terbangun di akhir tahun 2022, sebelumnya tidak ada bangunan seperti itu” Ujar Kabid Pasar

Raswiyanto menjelaskan, kepala pasar yang bertanggung jawab penuh segala bentuk kegiatan di pasar, kedepan kepala pasar dan anggota akan lebih aktif untuk menegur keberadaan kios yang tidak berijin untuk ditiadakan karena menyalahi prosedural, Kalau hanya untuk digunakan perekonomian yang wajar bisa, tapi kalau digunakan untuk hal yang tidak wajar akan dihentikan.

“Tidak boleh mendirikan bangunan yang menyalahi prosedur dan disalah gunakan. Mereka itu orang luar kabupaten madiun, transit ngopi disitu malah di salah gunakan” Ujarnya

Tidak hanya dibongkar namun Kita diberikan solusi, para pedagang bisa berjualan di halaman pasar untuk perputaran roda ekonomi dan penghidupan dengan syarat lapaknya bongkar pasang tidak permanen.Ujarnya (fjar).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *