JOMBANG, BUSERJATIM.COM –
Bertempat di rumah makan Zam zam beralamat di Desa Ceweng Kecamatan Diwek, berlangsung Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun pembukuan 2022, konsolidasi pengurus dengan anggota dan calon anggota baru. Rabu (8/3/23)
Bisnis tetes memang sungguh menggiurkan hasilnya, terlebih pengusaha yang tidak berijin atau ilegal. Bisa dobel dobel hasilnya.
Padahal menurut penjelasan Miftachul sebagai bendahara Koperasi Sahabat Menuju Sukses “Amina” yang menaungi para pengusaha tetes (diler) mengatakan, semua pengusaha tetes harus mempunyai CV dan aktif bayar pajak. Di jombang sendiri sekitar ada 4 pengusaha tetes yang ikut di koperasi Amina ini. Untuk diler yang tergabung di Amina, semua tandon tetes itu jauh dari jalan raya atau tidak di tepi jalan raya. Jelasnya
Wakid salah satu pengusaha tetes asal Nganjuk juga mengatakan kalau semua pengusaha tetes harus punya CV dan rutin membayar pajak, demikian juga saya. Ujarnya
Isrofi salah satu pengusaha tetes yang usaha tetesnya berada di Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang saat di jumpai awak media di rumah makan Zam zam mengatakan, “semua sudah tertata mas, terutama ijin jalan, tiap pengusaha di kenakan biaya patungan buat ijin jalan”, ujarnya
Saat ditanya tentang ijin usahanya, Isrofi tampak tergesah gesah pergi dan saat di konfirmasi via WA juga gak ada respon. Besar kemungkinan usaha Isrofi selama ini bisa diduga ilegal.
Tandon tetes Isrofi juga di tepi jalan raya, truk tangki gandengan yang antri bongkar tetes juga di atas jalan raya dan mengganggu aktifitas para pengguna jalan raya.
Lutfi Utomo selaku pentolan LSM Kompak mengatakan, semua jenis usaha itu pastinya ada ijin ijinnya semua, terutama ijin dari dinas terkait, ujarnya
Kalau gak berijin itu berarti ilegal dan merugikan negara, berapa ratus juta bahkan berapa milyar negara mengalami kerugian akibat pengusaha pengusaha ilegal yang maunya memperkaya diri sendir. Ujarnya dengan nada geram.
Pras (tim)