BUSERJATIM.COM – Kalimantan Tengah – Peserta yang mendaftarkan diri menjadi calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia (KSB) Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dinyatakan gugur.
Karena tidak bisa melanjutkan ke babak selanjutnya, dari dua calon yang gugur tersebut berinisial M mengancam akan segera melakukan upaya gugatan hukum ke pengadilan melalui pernyataannya disalah satu media online.
Sementara itu, menurut sudut pandang Heriyanto selaku penerima kuasa Ketua Koperasi Sinar Bahagia menilai, pemilihan calon Ketua Koperasi Sinar Bahagia yang dilaksanakan oleh panitia sudah sesuai aturan-aturan yang ditetapkan.
Heriyanto mengatakan, panitia dalam bekerja sesuai dengan AD/ART dan disepakati dengan sistem yang ada, kemudian berjalanlah mekanisme pemilihan dengan dijaringnya calon-calon ketua koperasi.
“Sesuai aturan yang berlaku, kemudian keempat calon tersebut dilakukan verifikasi berkas. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata dua calon yang tidak memenuhi syarat,” kata Heriyanto kepada media Buserjatim.com, Rabu (8/3/2022).
“Dalam prosesnya, di tengah jalan dua calon dinyatakan tidak lulus dikarenakan kartu plasma yang mereka pegang itu tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara sah,” ungkap Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, kartu plasma yang dikusai oleh kedua calon tersebut dari hasil membeli tanpa aturan yang ada di Koperasi Sinar Bahagia.
“Sedangkan aturan yang berjalan selama ini, apabila adanya jual beli antara kedua belah pihak harus atas nama Koperasi Sinar Bahagia dan seharusnya di tandatangani oleh ketua koperasi dan kepala desa,” jelas Heriyanto.
Heriyanto juga menyayangkan beredarnya kabar melalui pemberitaan di media online itu seolah-olah Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi berpihak dan melakukan kecurangan.
“Saya menegaskan, pernyataan salah satu calon inisial M yang protes itu hanya lantaran tidak terima karena tidak lolos verifikasi sebagai calon ketua koperasi,” kata Heriyanto.
“Saya menilai pernyataan di media online menyebut bahwa ketua panitia yang notabenenya bukan anggota dan tidak memilik aset di Koperasi Sinar Bahagia bisa menjadi Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua Koperasi itu juga tidak benar,” pungkas Heriyanto.
(FAUZAN)010