Madiun – Babinsa Koramil 16/Wonoasri, Kodim 0803/Madiun, Serda Sutrisno bersama Babinkamtibmas dan perangkat desa memasang banner himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Desa Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun. Kamis (16/2/2023).
Serda Sutrisno mengatakan, himbauan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya. Pihaknya juga menghimbau agar petani menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan dalam mengatasi hama tikus yang sedang terjadi.
“Kami minta petani untuk menggunakan metode yang aman salah satu dengan rumah burung hantu (RuBuHa) untuk mengendalikan hama tikus sawah,” kata Serda Sutrisno.
Lebih lanjut Serda Sutrisno mengatakan selain dengan metode rubuha, pembasmian hama tikus juga dapat dilakukan dengan cara fumigasi atau pengemposan dengan menggunakan bahan belerang.
“Fumigasi atau pengemposan juga merupakan salah satu cara efektif untuk membasmi hama tikus. Dengan cara itu, diharapkan tikus bisa dibasmi hingga ke generasi berikutnya,” imbuhnya.
Menurutnya, pengendalian tikus dengan sistem rubuha dan pengemposan dipandang lebih ramah lingkungan dan tidak mengandung bahaya atau resiko kematian seperti penggunaan jebakan tikus listrik.
“Sebisa mungkin kita gugah kesadaran dari warga agar mau mengganti jebakan tikus listrik dengan sistem rubuha dan pengemposan. Pelan-pelan akan terus kita sosialisasikan karena semua ini untuk kebaikan bersama” tandasnya