JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Polemik yang terjadi di Desa Tambakrejo Kec/Kab. Jombang masih belum berujung alias belum ada titik temu.
Terkait masalah penggandaan e-KTP yang di lakukan salah satu oknum perangkat desa inisial ZL seakan akan tak ada titik temunya.
Tanggal 2 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang, dimana perangkat desanya yang dengan sengaja menggandakan e-KTP nya untuk di buat hutang di koprasi mekar.
Terdengar informasi, bulan desember 2022 korban mencabut laporannya. Tim media mencoba menghubungi pihak korban guna memastikan kebenarannya, berkali kali korban di hubungi via selluler oleh tim media, tapi gak ada respon dari pihak korban.
Kemudian tim media mencoba mencari informasi dengan menghubungi Kasat reskrim Polres Jombang AKP Giadi.
Saat di tanya terkait masalah tersebut pada hari selasa (10/1/23) Giadi cuma membalas via WA “mohon waktu cek” ujar Akp Giadi dalam pesan singkatnya.
Kasus seperti ini pelaku diduga melanggar pasal 95B UU No. 24/2013 “setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu menurut Drs. H. Andik Basuki Rahmad ketua komisi A DPRD Jombang menjelaskan, kepala desa atau perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang diamanahkan masyarakat. Dimana pada saat di lantik menguvap janji dan sumpah jabatan, berikrar mengabdi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah mendzolimi dan meresahkan masyarakat. Ujar Andik
Pras (tim)