BALI, BUSERJATIM.COM
Denpasar, Jum’at 25 November 2022 pukul 10.00 WITA tempat Gedung Merdeka jalan Suropati No 7 Denpasar Bali.
Pro dan kontra dalam hal Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Dr. Mr. Anak Agung Gede Agung dimana pemberitaan Gelar ini sempat redup tidak ada suara lagi, tapi tiba-tiba muncul kembali ke Publik dan juga ada rencana akan ada jalan dan Bangunan Monumen Nasional.
Dalam Sambutan Ketua Umum DPD Pemuda Panca Marga Dr. Drs. I Made Gede Putra Wijaya SH. M. Si Menyampaikan
bahwa Harian Bali Tribune Online, memuat berita dengan judul : Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung. Pahlawan Diplomasi yang Menuai Pro-Kontra, di posting pada tanggal 20 Nopember 2022, jam 19.15 Wita. Berita itu bersumber dari acara sarasehan, bertajuk: Mengenang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung Dilaksanakan di Puri Agung Gianyar, pada tanggal 20 Nopember 2022. Dalam berita itu tertera bahwa akan dicoba mengadakan konsolidasi dengan Pemerintah, agar namanya diabadikan sebagai nama jalan dan dapat didirikan momumen.Tegas Ketum DPD Pemuda Panca Marga.
Bahwa, dengan memperhatikan berita tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (DPD PPM) Provinsi Bali, merasa perlu memberikan pernyataan sikap Tujuannnya untuk meluruskan pemahaman tentang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung. Khususnya, berkait dengan sikap dan gerak-geriknya terhadap para pejuang kemerdekaan di Gianyar pada khususnya, dan di Bali pada umumnya.
Dasar:
- Pernyataan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Bali, yang dibuat tgl. 3 Juni 2005, dan dikirimkan kepada berbagai pihak per-tanggal 14 Juni 2005, dengan surat pengantar ber nomer: 104/UM/1/S/MDLV/VI/2005. Diantaranya menyimpulkan atau men-cap bahwa A.A. Gde Agung adalah sebagai penghianat Bangsa
- Surat dari DPRD Prov. Bali kepada Gubernur Bali, No: 120/268/DPRD, tertanggal S Pebruari 2008, yang meminta kepada Gubernur Bali untuk ber surat ke Departemen Sosial RI di Jakarta, agar meninjau kembali gelar Pahlawan Nasional, atas nama Dr. Ide Anak Agung Gde Agung. Alasannya: (1) pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. Ide Anak Agung Gde Agung tidak mengikuti mekanisme prosedur yang berlaku. Bahwa pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Ball, tidak pemah mengusulkan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung untuk dianugrahkan gelar Pahlawan Nasional; (2) bahwa Dr. Ide Anak Agung Gde Agung tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional; (3) bahwa pengusulan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung whag Pahlawan Nasional tidak memenuhi mekanisme/prosedur, yakni delapan an pengusulan
- Surat dari Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali, no.: 464.1/155/Desk tgl. 13 Pebruari 2008, kepada Menteri Sosial RI, yang meminta agar gelar Pahlawan Nasional untuk Dr. Ide Anak Agung Gde Agung ditinjau kembali.
Sikap PPM Prov. Bali:
- Menyatakan sependapat dengan Pimpinan Daerah LVRI Provinsi Bali, bahwa Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung adalah penghianat bangsa, sesuai fakta, data, dan argumen yang melandasinya
- Menyatakan sependapat dengan DPRD Provinsi Bali, bahwa pengusulan Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional menyalahi mekanisme/prosedur. 3. Menyatakan sependapat dengan Pemda Bali cq Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali, untuk meninjau kembali gelar Pahlawan Nasional yang dianugrahkan kepada Dr.
Mr. Anak Agung Gde Agung.
- Menolak adanya nama jalan dan monumen tentang Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung di Provinsi Bali. Karena masyarakat Bali.Pungkasnya (Priono/Red)