Bawaslu Kabupaten Kediri : Media sebagai Agen Transformasi Informasi kepada Publik dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

BUSERJATIM.COM || KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri gelar Media Gathering bertema “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non-peraturan Bawaslu”, di Kediri pada Jumat, 18 November 2022.

Pentingnya Peran Media dalam pelaksanaan Pemilu serentak, diperlukan ruang untuk bisa kerja sama Bawaslu dalam memberikan informasi tentang pemahaman setiap proses tahapan, peraturan dan non peraturan dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.

Anik Ekowati Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan perlunya sinerginitas dua lembaga, Bawaslu sebagai suatu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dengan media sebagai agen transformasi informasi kepada publik.

“ Harapannya kita dapat membangun sinergi saling membantu , saling mensupport kegiatan ke depan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 . Bawaslu sangat membutuhkan media untuk menyampaikan kegiatan dan program Bawaslu kepada masyarakat ,” ujar Anik Ekowati.

Saifuddin Zuhri selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri membahas pada Aturan Hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang masalah potensi permasalahan dalam setiap tahapan pemilu dan pelanggaran baik administrasi maupun pidana.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi menjelaskan Perbawaslu 3 Tahun 2022 sudah tidak adanya lagi divisi pengawasan dalam Pemilu.

“Dulu stigma pengawasan pasti ada divisi pengawasan. Sekarang tidak ada divisi pengawasan, untuk melakukan pengawasan dibagi masing-masing Divisi yang ada. Sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan. Sekarang pengawasan mengedepankan pencegahan pelanggaran,” papar Ali.

Disampaikannya Mekanisme orang yang mau melapor baik bila mana ada pelanggaran pemilu tidak perlu harus datang ke kantor, namun Bawaslu sudah menyiapkan mekanisme online melalui pelaporan secara digital yaitu Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).

“Sigap Lapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran, yang sudah dilaunching dan berlaku di seluruh Indonesia baru-baru ini. Jadi pelapor tidak perlu ke kantor cukup lewat web laporan bawaslu. Juga bila dari parpol ada masalah sengketa proses bisa melalui aplikasi SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa.” pugkas Ali Mashudi. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red)

Narasumber: Lutvia – Nanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *