Buserjatim.com – Kalimantan Tengah, – Jum’at, – ( 18 – November – 2022 ) , .
Adanya panggilan dari Kejati Kalteng terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kalimantan tengah,
‘‘Kini H.Triyono telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) , Jum’at ~ (18 – November – 2022),.
*➡️ *BEGINI KRONOLOGIS CERITANYA* ⤵️⤵️*
*👇👇👇👇👇👇*
SAMPIT – Berdasarkan surat Nomor: B.2424/0.2.7/HS.2/11/2022, Sipat: Biasa/Segera, Hal: Penjelasan Penanganan Laporan Pengaduan An. Wagiman, S.H, tanggal 9 November 2022.
Dengan sebagaimana yang telah disampaikan H. Triyono kepada awak media buserjatim.com – Kalimantan tengah, pada – Jumat – (18 – November – 2022), di Palangka Raya.
‘ Informasi yang berhasil dihimpunkan awak media, kepada H.Triyono, bahwa dengan kehadiran nya kali ini, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yakni ialah,Guna untuk memenuhi atas panggilan dari kejati Kalteng terhadapnya,.
“ Adanya kehadiran saya kali ini di Kejati Kalteng, adalah untuk memenuhi panggilan kejati Kalteng , serta sesuai dalam isi surat yang saya terima serta yang ditanda tangani oleh Asisten Bidang Pengawasan, Baringin, S.H, M.H, Jaksa Utama Pratama, “Terangnya H. Triyono kepada media,. .
“Tadi saya telah menghadap Bapak Yusup, S.H. M. H. Hum, Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” Ujarnya H.Triyono. .
“Pada intinya pak Yusup menjelaskan mengenai penanganan laporan terlapor Wagiman, S.H, dengan NIP 196303041983031002 yang saya laporkan, terkait penanganan perkara Narkotika jenis sabu atas nama terdakwa berinisial (R) yang sebelumnya sudah saya laporkan, ‘‘ Ungkapnya,..
“Menurut pak Yusup, bahwa yang terlapor sudah diberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa penundaan tidak naik pangkat selama satu tahun,” Tuturnya….
Selain dari pada itu, lanjut H.Triyono, “ pak Yusup juga menanyakan beberapa hal terkait laporan Tindak Pidana Murni (penipuan) yang dilakukan terlapor. Baik ke Bareskrim Polri dan juga ke Mabes Polri , dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepada pak Yusup selaku penyidik dijelaskan Triyono laporan ke Bareskrim Mabes Polri yang ditembuskan kepada Kejagung RI, intinya terlapor telah memperdaya korban.
Dengan modus Tipu Muslihat atau dengan cara menjanjikan hukuman kepada terdakwa hanya 8 bulan kepada terdakwa, dengan meminta sejumlah uang,” paparnya.
Lanjut Triyono, – “ Ternyata apa yang dijanjikan terlapor tidak sesuai dengan janjinya, faktanya vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU,.“Tandanya….
Sehingga vonis hakim tersebut sangat merugikan secara fisikologis bagi anak-anak keluarga terdakwa R, baik secara materil maupun secara moral yang sangat berdampak kepada seluruh keluarga besar korban.
“Kami selaku keluarga besar R, merasa keberatan atas ulah tipu muslihat terlapor ini, karena itu terlapor saya laporkan sampai ke Mabes Polri ditembuskan ke Kejagung RI, ‘‘Tegasnya..
Tambah Triyono, “Sesuai dengan statement Mahfud MD, Menkumham RI, adanya Mafia Hukum diduga dilakukan pihak oknum pelaksana Industri hukum secara terstruktur, sistimatis dan masif, ”pungkasnya. …
(FAUZAN) 010 .