INVESTASI PT. BANGUN PERKASA ADHITAMA SENTRA BERIMPLIKASI TANGGUNG JAWAB RENTENG DI DEPAN HUKUM

Jombang, Buserjatim.com – Jombang (9/1/2022),
Sungguh tragis dan ironi nasib ahli waris Nawi Alrokerto yang memiliki sebidang tanah yang telah dikuasai dan telah dimanfaatkan oleh PT. BANGUN PERKASA ADHITAMA SENTRA (GRC Board) di Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang dengan tanpa diberi penganti atau hak jual beli.

Hasil investigasi awak media didapatkan fakta fakta dilapangan, bahwa niat perusahaan untuk melakukan investasi di Kabupaten Jombang sangatlah perlu diapresiasi oleh pemerintah dan masyarakat jombang secara umum. Karena investasi akan berdampak pada peningkatan produk domesti Bruto di Kabupaten Jombang.
Namun niat dan harapan baik tersebut, mengalami kecelakaan langkah dalam proses Investasi, sehingga menimbulkan banyak kerugian. Diantaranya adalah hilangnya hak ahli waris, rusaknya struktur tanah sekitar pabrik, adanya proses hukum akibat gratifikasi dan lain lain.

Perlu di ketahui bahwa hasil investigasi awak media di temukan fakta, dimana perusahaan dalam pengadaan tanah membentuk tim pengadaan tanah, tim ini juga statusnya dalam hubungan kerja dengan perusahaan masih sangatlah abu abu atau tidak jelas.

Dari data yang didapat awak media bisa disimpulkan bahwa tim inilah yang menerima pembayaran dari perusahaan dan tim inilah yang membayar kepada penjual atau petani. Kalau kita cermati lebih dalam langkah investasi yang dilakukan PT. BANGUN PERKASA ADHITAMA SENTRA (GRC BOARD) di desa Pengampon Kecamatan Kabuh Jombang mengalami human error thouch ( Salah langkah) dalam mengelola investasi awal.

Adapun hasil kajian dan analisasi hasil temuan, kita dapatkan 7 katagori langkah yang perlu adanya pendalaman serius, yaitu :
A. Penentuan luas lahan sebelum transaksi jual beli oleh perusahaan.
B. Permohonan kesesuaian tata ruang untuk mengefektifkan izin lokasi.
C. Proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan
D. Proses menuju permohonan alas hak perusahaan.
E. Proses pembangunan perusahaan sebelum legalitas dimiliki.
F. Aktifitas produksi yang berdampak kepada masyarakat sekitar
G. Persoalan hukum yang timbul akibat ketidak cermatan langkah investasi.

Adapun untuk masing masing kategori problematika yang berpotensi timbul adalah :
A. Penentuan luas lahan sebelum transaksi jual beli oleh perusahaan

  1. Dugaan adanya penipuan yang dilakukan oleh tim yang di percaya perusahaan untuk mempengaruhi pemilik tanah agar dijual dengan operandi tanah akan di beli perusahaan, dengan syarat penjual bersepakat harga dengan tim yang dipercaya perusahaan, dan bersepakat menerima tanda jadi sebesar Rp. 500.000,-/ bidang serta menanda tangani surat kuasa jual kepada tim yang melakukan bujuk rayu pembebasan lahan yang akan dibeli perusahaan
  2. Dokumen persetujuan jual melalui kuasa jual tersebut, tim yang di percaya mengajukan kepada tim lain yang ditunjuk perusahaan melalui jasa PPAT di Kabupaten Jombang.
  3. Melalui Jasa PPAT tersebut, maka dilakukan pengukuran oleh ahli ukur secara informal tanpa pendaftaran pengukuran dikantor ATR/BPN Jombang , dimana pengukuran tersebut sebagai dasar untuk dilakukan akad jual beli atau penyerahan hak dengan kompensasi.
  4. Hasil pengukuran dipakai oleh PPAT yang ditunjuk untuk dilakukan pembuatan perjanjian jual beli atau pengikatan jual beli antara penjual dan pembeli, yang diduga produk akte PPAT yang berbentuk Akte Jual Beli (AJB) atau perjanjian jual beli tersebut banyak mengandung ketidak sesuaian harga yang di terima penjual, dan pembeli yang tertuang dalam akte jual beli tersebut bukan dari pemilik perusahaan yang dalam akte pendirian perusahaan.
  5. Dugaan adanya manipulasi data pembeli yang dilakukan perusahaan. Dengan fakta yang melakukan jual beli adalah bukan nama yang ada dalam badan hukum perusahaan, ini dugaan perusahaan melakukan upaya penghindaran pajak progresif badan hukum serta dugaan adanya upaya pemberitahuan pajak penjual dan pembeli tidak sesuai dengan transaksi riil.
  6. Yang melakukan pembayaran kepada penjual adalah tim yang diberi kepercayaan oleh tim lainnya, melalui jasa persetujuan PPAT.
  7. Celakanya adanya langkah salah transaksi pembayaran atas tanah yang rencana dibeli oleh oknum perusahaan tersebut, sehingga pemilik asli melakukan perlawanan hukum atas tindakan perusahaan dan tim tersebut.

Dari uraian diatas no 1 sampai 7 dugaan kuat terjadinya penguasaan hak orang oleh orang lain dan badan hukum sebagai bagian tindakan MAFIA TANAH sebagai mana biasa terjadi.
B. Permohonan kesesuaian tata ruang untuk mengefektifkan izin lokasi.

  1. Permohonan Pertimbangan teknis kesesuaian tataruang dengan tidak minta persetujuan pemilik tanah oleh pemohon
  2. Dugaan adanya mall administrasi yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Jombang dimana salah satu surat permohonan pemohon yang harus dilengkapi pemohon adalah adanya SURAT KETERANGAN TANAH TIDAK SENGKETA DARI DESA SETEMPAT.
  3. Terbitnya Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tataruang oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang yang didalam koordinatnya memasukkan hak orang lain tanpa persetujuan.
  4. Terjadinya pengukuran tanah sebelum terjadinya transaksi jual beli tanpa persetujuan pemilik tanah.
  5. Dugaan terbitnya gambar ukur dari Kantor ATR/BPN Jombang tanpa dilakukan pengukuran ulang dengan standard layanan pendaftaran pengukuran oleh pemohon.
  6. Terbitnya Rekomendasi TIM KOORDINASI PERSETUJUAN TATA RUANG DAERAH Kabupaten Jombang yang di ketuai Sekretaris Daerah Jombang adalah cacat formil.
    c. Proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Langkah Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK ) Yang di ajukan Pemohon kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang dengan alas hak orang lain yang belum kuasai pemohon tidak memenuhi syarat administrasi untuk dilanyani mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK ).
  8. Dugaan Terbitnya Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK ) Cacat Formil dan administrasi, sehingga berimpliksi hukum bagi pelaku staff yang melakukan aktivitas sebelum terbitnya KRK. Yaitu potensi Pelanggaran hukum hukum yang dilakukan staff PUPR dengan memasuki tanah orang tanpa izin dan melakukan pengukuran guna terbit KRK tersebut. (Bersambung)

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *