WNA Kyrgistan Ancam Warga dengan Sajam di Ungasan, Polisi Diminta Proses Hukum dan Deportasi

BUSERJATIM GRUOP –

Kuta Selatan  – Insiden pengancaman dengan senjata tajam oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terjadi di Jalan Kahuripan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (08/01/2025) pukul 02.11 WITA. Pelaku, Meder (42), berkebangsaan Kyrgistan, melakukan tindakan mengancam terhadap Ad (24), seorang warga lokal yang tinggal di Perum Pecatu Graha, Badung.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika Meder mendatangi rumah Ad tanpa tujuan jelas sambil berteriak-teriak ingin masuk ke dalam rumah tanpa izin. Tindakan tersebut membuat Ad merasa terancam dan ketakutan. Selanjutnya, Meder mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Ad, meminta untuk bertemu di rumahnya guna menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

Sekitar pukul 01.00 WITA, Ad mendatangi rumah Meder untuk berbicara sekaligus meminta kembali barang miliknya berupa sebuah laptop. Saat itu, Meder sempat menyerahkan laptop tersebut. Namun, beberapa menit kemudian, terjadi perselisihan yang berujung pada Meder mengancam Ad dengan sebilah pisau.

Ad mencoba melindungi diri dengan menangkis pisau menggunakan laptop yang dipegangnya, sehingga laptop tersebut mengalami kerusakan. Ad kemudian melarikan diri, namun Meder justru menaiki mobil milik Ad sambil terus berteriak-teriak.

Tindakan Hukum

Atas insiden tersebut, Ad melaporkan tindakan Meder ke Polsek Kuta Selatan. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Ad juga meminta kepada Kapolda Bali dan pihak Imigrasi Bali agar Meder diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan segera dideportasi ke negaranya.

Aturan Terkait

Dalam kasus ini, terdapat beberapa aturan yang relevan, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan yang dapat dihukum pidana.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

 

2. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Pasal 75 ayat (1): WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

 

3. UU No. 12 Tahun 1951:

Mengatur tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin.

 

Permintaan Deportasi

Ad berharap agar pihak berwenang segera memproses Meder, baik secara pidana maupun melalui tindakan administratif keimigrasian, mengingat aksi pelaku telah membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

[Elangbali.com]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *