BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta, 29 Januari 2025 – Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi pilihan utama masyarakat karena harga yang lebih terjangkau. Namun, maraknya peredaran BBM oplosan (palsu) menjadi ancaman serius bagi pengguna kendaraan dan lingkungan. Berikut perbedaan antara BBM subsidi asli dan BBM oplosan serta sanksi hukum bagi pelaku yang mengedarkan BBM ilegal.
Perbedaan BBM Subsidi Asli dan BBM Oplosan
- BBM Subsidi Asli
- Disalurkan oleh Pertamina atau badan usaha resmi yang ditunjuk pemerintah.
- Memiliki standar kualitas sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Mengandung aditif yang sesuai untuk menjaga performa mesin.
- Tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat menurunkan kualitas.
- BBM Oplosan (Palsu)
- Biasanya dicampur dengan zat lain seperti minyak tanah, alkohol, atau zat aditif berbahaya.
- Kualitasnya lebih rendah dan dapat merusak mesin kendaraan.
- Berpotensi meningkatkan emisi gas buang yang mencemari lingkungan.
- Tidak memiliki izin edar dan beredar secara ilegal di pasar gelap.
Larangan dan Sanksi Hukum
Peredaran BBM oplosan termasuk dalam tindak pidana karena membahayakan keselamatan konsumen dan lingkungan. Berikut aturan yang melarang peredaran BBM palsu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Pelaku yang melakukan pengoplosan atau distribusi BBM ilegal dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
- Melarang distribusi BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
- Pelaku yang menjual BBM oplosan dapat dikenakan sanksi karena dianggap merugikan konsumen.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BBM oplosan. Jika curiga terhadap kualitas BBM yang digunakan, segera lakukan pengecekan atau laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan memahami perbedaan BBM subsidi asli dan BBM oplosan serta sanksi hukumnya, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur harga murah yang dapat berisiko merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan.