Warga Resah, Minta Kejelasan Dana Hibah Tahun 2023 Untuk Perbaikan Masjid Al-Maruf Dusun Ngemplak Raib

NGAWI, BUSERJATIM.COM – Sejumlah warga Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, meminta kejelasan terkait dana hibah sebesar Rp 50 juta untuk perbaikan Masjid Al-Maruf di Dusun Ngemplak

Dana tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/94/404.101.2/B/2023 tentang penetapan badan dan lembaga penerima hibah daerah berupa uang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.

Dalam keputusan tersebut, bantuan rehab di Masjid Al ma’ruf yang di ketuai pak Bahrun
Dusun Ngemplak RT 01/03 desa ketanggung kecamatan sine kabupaten Ngawi
Jumplah hibah 50.000.000 tercatat sebagai penerima dana hibah untuk perbaikan masjid pada Maret 2023. Namun, hingga kini warga mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengenai realisasi penggunaan dana tersebut sampai saat ini

“Kami hanya ingin kejelasan. Masjid memang butuh perbaikan, dan kalau memang ada bantuan, kami harap digunakan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah ini.

Menurut regulasi yang berlaku, hibah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah diberikan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap dana yang bersumber dari APBD harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penerima hibah maupun pemerintah daerah. Warga berharap ada klarifikasi segera untuk menghindari keresahan yang berlarut-larut.

Jurnalis :tt/yn

Pos terkait