Warga Resah, Bos Galian C di Temboro Diduga Kebal Hukum, APH Terlihat Tutup Mata

 

Magetan – Warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, semakin meradang akibat aktivitas galian tanah tak berizin di Desa Temboro yang dimiliki oleh Mdr. Galian C tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun, meski baru sebulan lalu dihentikan oleh Mabes Polri. Kini, aktivitas galian kembali beroperasi, menimbulkan pertanyaan besar tentang dugaan adanya permainan di balik wilayah hukum Magetan.

Bacaan Lainnya

Dampak dari operasi galian ini begitu nyata dirasakan oleh warga, terutama saat musim hujan tiba. Debu yang beterbangan mengganggu aktivitas harian, sementara jalanan desa semakin rusak dan tak layak dilalui. Setiap harinya, setidaknya 100 truk melintas membawa material dari lokasi galian, memperparah kondisi jalan dan menimbulkan kerusakan pada ekosistem dan lingkungan sekitar.

Lebih dari itu, warga juga kesulitan mendapatkan dana kompensasi yang seharusnya disediakan oleh pihak pengelola galian. Hingga kini, dinas terkait terkesan tutup mata dan tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

“Kami sudah capek mengadu, tapi tidak ada respons dari dinas terkait maupun penegak hukum. Seolah-olah mereka membiarkan aktivitas yang tidak legal ini terus berlangsung,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga kini mempertanyakan keberadaan Dinas Lingkungan Hidup dan penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas. Apakah ada kepentingan tertentu sehingga pelanggaran hukum ini dibiarkan berlarut-larut?

Masyarakat berharap ada penindakan tegas dari pihak berwenang agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan dan hak-hak warga bisa dipulihkan kembali.

Bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *