Warga Dusun Trate Ngadiluwih Kediri Dikecrek Polisi Ini Motifnya

KEDIRI,BUSERJATIM.COM– Seorang bapak di Dusun Trate, RT 02 RW 03, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega membacok anak tirinya menggunakan sabit.

Insiden yang terjadi pada Senin (02/08/2021) sekitar pukul 01.00 WIB itu berawal saat pelaku, bernama Arif Yulianto (44) alias Sopor, tak terima anak kandungnya dimarahi anak tirinya, Hengky Adi Cahyono (22).

Saat itu, Hengky di kamarnya, tiba – tiba didatangi Arif. Dengan nada emosi, Arif dengan membawa/ metenteng sabit dengan panjang kurang lebih 30 cm bergagang kayu, dengan nada emosi bertanya kepada Hengky, kenapa memarahi adik tirinya ( anak kandung Arif – red ) ?, ” Nyapo awakmu nyeneni adike ( kenapa kamu memarahi adik tirimu – red )”, tanya Arif ke Hengky, dengan nada emosi, saat itu.

” Saat akan dijawab Hengky, tiba- tiba Arif menyabetkan sabit tersebut ke arah Hengky,” kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP. Iwan Setyo Budi, Minggu ( 08/08/2021).

Untungnya, jelas kapolsek, Hengky mampu menangkis serangan sabit yang dilancarkan oleh ayah tirinya itu dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri sampai sabit tersebut terlepas dari tangannya dan terjatuh di lantai sehingga gagang kayunya terlepas.

Selanjutnya Hengky mengambil gagang sabit dan membuang ke pojokan ruang tamu dan sabit direbut oleh anak tirinya itu yang kemudian dilempar di pekarangan depan rumah/tumpukan bambu bekas karena takut ayah tirinya membacoknya lagi.

” Selanjutnya Arif keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor, maka dengan adanya kejadian tersebut Hengky mengalami luka bacok/robek di telapak tangan sebelah kiri serta mengeluarkan banyak darah hingga ia tidak sadarkan diri,” jelas kapolsek.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, setelah sadar, Hengky menghubungi warga setempat yang selanjutnya dibawa ke RS Arga Husada untuk di lakukan perawatan medis dan mendapatkan 15 jahitan.

Masih kata kapolsek, Hengky menyebut bahwa ayah tirinya adalah seorang yang temperamental. Di sisi lain, saat kejadian, diduga Arif dibawah pengaruh minuman keras.

Kemudian, pada Rabu ( 04/08/2021) pukul 17.00 WIB, Hengky melaporkan perihal kejadian yang terjadi. Selanjutnya, setelah menerima laporan, pihak Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih menangkap Arif.

Selanjutnya, Arif dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut. Dan guna kepentingan penyidikan, kini Arif ditahan di rutan Polsek Ngadiluwih.

Menurut orang nomor satu di jajaran Polsek Ngadiluwih ini, Arif diduga melanggar pasal 44 ayat (1)(2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.

Sumber : Humas

Jurnalis : Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *