Majalengka. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dituding melebihi dari batas ketentuan yang sudah ditetapkan oleh 3 SKB menteri. Biaya PTSL yang dipungut kepada warga dikabarkan mencapai Rp. 250 ribu
Padahal sesuai aturan dari anjuran keputusan surat bersama (SKB) Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional , Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017 Tentang persiapan pendaftaran Rp 150 ribu.
Menurut keterangan warga Desa Kasokandel yang ada di Blok Cangkore mengatakan , pihak panitia PTSL Desa kasokandel memungut biaya kepada warga sebesar Rp 250 ribu
“Coba cek serta tanyakan pak kepada kepala Desa Kusno, katanya biaya program PTSL cuma Rp 150 ribu tapi nyatanya Rp. 250 ribu ” keluh beberapa warga yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (2/1/2024).
Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, kepala Desa Kasokandel Kusno ketika dihubungi melalui telepon mengatakan “program PTSL bukan 250 ribu di pungut, akan tetapi di pungut biaya Rp 500 ribu, ” ungkapanya