KEDIRI KAB, BUSERJATIM.COM-
Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri berhasil megamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa Pare.
Pelaku berinisial ARS (32) yang merupakan warga Dusun/Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini melakukan aksinya dengan cara sengaja tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari Toko/Customer kepada perusahaan tempat dia bekerja. Justru uang tersebut digunaka untuk kepentingan pribadi. Jumlahnyapun fantastis, yakni mencapai Rp 805.290.662.
Diketahui, pelaku telah bekerja di tempat itu sejak Juli 2017 sebagai marketing dan merangkap penagihan ke para toko di Wilayah Karesidenan Kediri Jombang Nganjuk dan sekitarnya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut dalam rentang waktu akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya 12 lembar faktur penjualan/nota pelunasan, 2 lembar nota pembayaran, 2 lembar tanda terima Nota atau kartu piutang dan 1 lembar bukti penerimaan pembayaran.
“Pelaku berhasil kita amankan tadi siang sekira jam 10.00 WIB” Ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima awak media ini. Kamis Petang,10/02/2022.
Ditambahkan Kapolsek, penyelewangan dana tersebut diketahui setelah perusahan melakukan audit internal. Polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang.
“Pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP” Imbuh Nyoman. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77-Red)