Wanita di Serang Jadi Korban TPPO, Dikirim ke Arab Saudi lalu Dianiaya Majikan

MATAMAJA GROUP//Serang, Banten – Polres Serang menangkap seorang pria berinisial WR(53) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya wanita berinisial MY (34). Korban merupakan warga Kota Serang, Banten.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, korban dikirim ke Arab Saudi dan dijanjikan bekerja sebagai ART dengan gaji fantastis. Namun, kedua tawaran itu tak sesuai kenyataan.

 

“Korban MY (34) di Saudi Arabia hingga korban MY mengalami kondisi yang kurang baik di Saudi Arabia tersebut seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training,” kata Sofwan lewat keterangannya, Senin (12/6).

 

Sofwan menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban berhasil melarikan diri dari rumah majikannya lalu mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi. Dia lalu dideportasi pada 15 April lalu dan melaporkan kasus ini ke polisi.

 

Dari keterangan korban, polisi lalu mengungkap 2 pelaku TPPO. Sayangnya, 1 berinisial RP melarikan diri dan hanya menangkap WR yang berperan sebagai penyedia dokumen. Sedangkan RP (DPO) berperan sebagai perekrut.

 

“Pada tanggal 15 April 2023 dan berdasarkan keterangan tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, lanjut Sofwan, tersangka WR dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

“Tersangka di kenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

 

Ket. Foto:

Ilustrasi kekerasan. Foto: Marmalade Photos/Shutterstock

 

Sumber : kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *