MANGUPURA, POLRES BADUNG,BUSERJATIM. COM–
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari,S.H., S.I.K., M.H menerima tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali dalam rangka sosialisasi pembinaan dan penyuluhan hukum di Aula Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (21/08) pagi pukul 09.30 Wita.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Wayan Darmika Suputra, S.H., M.H. beserta tim masing-masing P.S. Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali Penata TK 1 Titin Syami, P.S. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini dan P.S. Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Bali Aipda I Nyoman Cenik serta diikuti oleh 50 personil Polres Badung.
“Pagi ini Kita Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Penanganan Kasus Di Polda Bali.” Ungkap Kompol Putu Diah Kurniawandari seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo wasono, S.I.K. didampingi Kasikum Polres Badung Iptu Gede Rai Suastika, SH.
Lebih lanjut Wakapolres berharap agar dalam pelaksanaan sosialisasi peserta benar – benar memahami dan mengerti apa yang disampaikan ole Tim Sosialisasi, melaksanakan sosialisasi per Undang-Undangan maupun peraturan lainnya untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat didalam mencari suatu keadilan serta mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk digunakan dalam pelaksanakan tugas Polri sekaligus untuk menambah Ilmu Pengetahuan.
“Manfaatkan kesempatan yang baik dan singkat ini untuk belajar dan bertanya berkaitan dengan materi yang akan disosialisasikan sehingga dapat dijadikan pedoman didalam melaksanakan tugas di lapangan.”Pungkasnya yang dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Bidkum Polda Bali terkait Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
( priyono/red )