Wahhh parah.!!!*Diduga Kuat Tempat Penampungan Kernel (Inti Sawit),Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) Di SAMPIT, Marak Beraktivitas Aktif & Di Back Up Oknum APH

Buserjatim.com Kalteng   Jum’at 25 Oktober 2024,.
SAMPIT – Maraknya tempat bisnis usaha penampungan Kernel (Inti Sawit), dan Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) yang diduga kuat illegal atau tidak mengantongi legalitas resmi, serta beroperasi  scala besar dan liar mem’brutal,tanpa tersentuh oleh hukum

Terkesan para Bigbos Mavia Kernel Kebal terhadap hukum,.

Bacaan Lainnya

Ada apa .?

Perihal dugaan bisnis usaha Tempat Penampungan Kernel (Inti Sawit),Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) Illegal tersebut.!
Telah terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten _ Kotawaringin Timur (SAMPIT)

Tepatnya di JI. Jenderal Sudirman, Penyang,
Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah,
Berdasar dari hasil Investigasi Awak Media Buserjatim.com kaperwil _Kalteng dilapangan,

Beberapa Informasi,data dan dokumen lainya yang telah dihimpunkan secara real dan akurat tentunya
Bahwa diketahui kegiatan bisnis usaha Tempat Penampungan Kernel (Inti Sawit),Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) marak beraktivitas aktif secara Illegal,liar dan brutal ada beberapa titik lokasi

tepat nya berada di JI. Jenderal Sudirman, KM 26 , KM 18, KM 17, dan KM 16   (SAMPIT) Kabupaten _ Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah

Menuai beberapa Keterangan Informasi data dan dokumen lainya dari Narasumber yang enggan disebutkan namanya

Bahwa kegiatan bisnis usaha Tempat Penampungan Kernel (Inti Sawit),Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) yang beraktivitas aktif secara Illegal,liar dan memberutal tersebut punya kepemilikan beberapa orang pengusaha mavia bisnis jual-beli kernel illegal
“Kegiatan bisnis usaha ini beroperasi hampir tiap malam,pak,.

Kalo untuk tempat / (gudang) penampungan kernel itu beda tempat, beda juga bos nya pak, “Jelasnya..
Karena Bos yang punya usaha itu mereka sifatnya berdiri masing – masing,..

” Setahu saya Kalo yang di KM 26 itu Bos nya atas nama pa Boy, KM 18 Bos nya Ibu Ani,  kalonya untun KM 18.17.dan 16 itu mereka orang yang sama bos pendaan nya pa Boy dan pa Wandi
KM.17 Hj Sayuti, KM 16 Demin orang Timur ,.”Ungkapnya,..
Diketahui pula, bahwa material jenis kernel(Inti Sawit),Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) itu mereka dapat dengan cara dibeli dari para supir” trck yang ngelintas mengangkut kernel yang dari beberapa Cabang Perusahan Wilmar Group

Dari sudut pandang dan terpantau nya situasi dan kondisi belkangan ini mulai dikhawatirkan warga dan menarik perhatian pada  sejumlah awak media dan para lembaga social masyarakat terkait dengan marak nya kegiatan illegal tersebut yang beraktivitas aktif tanpa tersentuh oleh Aparat penegak hukum sama sekali,

Lantas, aktivitas tersebut tak tersentuh oleh hukum karena kegiatan illegal tersebut telah di Back Up langsung koordinasinya oleh beberapa oknum anggota Polri.

Dari beberapa sudut pandang di duga yang kita ketahui bahwa yang ikut serta mem’Back Up kegiatan Illegal tersebut berdasar kan keterangan dari oknum pengusaha tersebut ada tiga oknum anggota yang dari kalangan Instansi BRIMOB yakni atas nama , Pa Said Intel Mob , Pa Reza / Jack dan Pa Roy

Dengan adanya kegiatan illegal yang beraktivitas hingga kini beberapa pihak  Warga masyarakat pun meminta kepada pihak kepolisian di tingkat Polres kotim, Polda Kalteng hingga kepada langsung dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) untuk bisa dan segera menindaklanjuti dengan tegas.! dan menertibkan keseluruh tempat bisni usaha penampungan kernel dan cangkang sawit yang diduga illegal dan sudah sangat jelas pada perihal tersebut.!

*(FAUZAN010)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *