KEDIRI, BJ BUSERJATIM.COM – Viral SMKN 1 Kota Kediri terkait arogansi Kepala SMKN 1 Kota Kediri yang melakukan persekusi terhadap dua wartawan lengkap dengan ID Card sebagai identitas tugas jurnalistik, telah ditayangkan oleh Radio Andika FM, Kediri, pada Rabu, 4 Juni 2025. Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum ND menyampaikan hak jawabnya.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Akhir Kristiono, S.H., dan Didi Sungkono, S.H., M.H., kepada penyiar Eko, yang bertugas menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan siaran langsung dalam memberikan klarifikasi kepada para pendengar Radio Andika FM.
Didi Sungkono, S.H., M.H., yang datang bersama Tim Kuasa Hukum ND, menyayangkan kejadian viral tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan di Indonesia.
“Tim Kuasa Hukum ND: Bila Terbukti Bersalah, Copot dan Penjarakan Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Melakukan Persekusi terhadap Wartawan yang Sedang Bertugas,” ujar Didi Sungkono.
“Sangat disayangkan, bagaimana mungkin seorang guru—apalagi kepala sekolah yang baru datang ke Kota Kediri—melakukan intimidasi dengan senjata tajam berupa celurit di hadapan dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia melarang penggunaan ponsel untuk merekam sebagai alat kerja, diduga memprovokasi siswa untuk melakukan persekusi terhadap wartawan, membawa senjata tajam, mengancam membunuh, bahkan mengajak memperkosa putri kandung wartawan ND. Jika kepala sekolah saja bersikap brutal dan arogan, bagaimana dengan siswanya? Copot dan penjarakan jika terbukti bersalah demi penegakan hukum,” tegas Didi Sungkono, S.H., M.H., yang geram karena wartawan ND dilecehkan dan disekap tanpa perlakuan manusiawi.
Sementara itu, Akhir Kristiono, S.H., salah satu Tim Kuasa Hukum ND, menyesalkan pemberitaan viral di Radio Andika FM yang berawal dari permintaan untuk take down link berita dari Media Patroli yang dinilai tidak benar oleh narasumber, yaitu kepala sekolah. Namun permintaan tersebut disertai tuduhan bahwa dua wartawan memeras sejumlah uang.
“Kami menilai perkara hukum ini harus dituntaskan. Kami berterima kasih atas pelayanan dan penanganan hukum dari Polresta Kediri yang objektif. Adapun hak jawab yang kami sampaikan ke Radio Andika FM pada Rabu, 5 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
- Bahwa klien kami telah berprofesi sebagai wartawan di Media Patroli selama tujuh (7) tahun.
- Bahwa klien kami tidak pernah menerima uang sebesar lima (5) juta rupiah dari Kepala SMKN 1 Kota Kediri, sebagaimana diberitakan.
- Bahwa klien kami bersifat pasif dan tidak melawan saat berada di ruangan tersebut karena adanya tekanan dari Kepala Sekolah Edi Suroto dan siswa-siswa yang diduga telah diprovokasi oleh kepala sekolah dan guru olahraga (yang memerintahkan untuk merekam dan menyebarkan ke media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram). Beberapa siswa bahkan membawa senjata tajam dan mengeluarkan ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan, termasuk dugaan ajakan untuk memperkosa putri kandung klien kami.
- Bahwa klien kami mengalami pelecehan profesi, persekusi, ancaman, dan intimidasi dari oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, salah satunya dengan cara membanting meja dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit sebanyak dua kali, dalam keadaan terhunus. Kejadian ini disaksikan beberapa guru yang berada di ruangan.
- Bahwa klien kami tidak pernah menerima permintaan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11, dari pihak kepala sekolah terkait penulisan berita yang dinilai tidak sesuai. Yang terjadi justru permintaan agar berita diturunkan (take down).
- Bahwa akibat viralnya kejadian di media sosial, perusahaan media melalui penasihat hukumnya telah melaporkan terduga kepala sekolah dan guru ke Polresta Kediri atas dugaan pelanggaran pidana berlapis, berdasarkan:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 28 ayat (2);
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, tertanggal 5 Juni 2025.
Ke depannya, akan diajukan laporan tambahan berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 karena tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dan dinilai mencederai profesi wartawan.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum ND,
tegas Akhir Kristiono, S.H., saat ditemui di Kantor Hukum Banaran, Jumat, 6 Juni 2025.
(tim)






