NGANJUK, BUSERJATIM.COM-
Kepolisian semakin gencar menghambat dan memberantas peredaran narkotika di negara Indonesia,seperti halnya satuan unit resmob resnarkoba Polres Nganjuk yang telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pad hari Senin,(30/08/2021) sekira pukul 17.00 WIB di dsn Banjarsari Ds Sidorejo kecamatan sawahan Kabupaten Nganjuk telah diamankan seseorang bernama Mar dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sudah berupa rajangan.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya
UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA
Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
WAKTU DAN TKP
Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WibDi rumah termasuk Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk.
TERSANGKA
Mar, Laki- Laki, 32 tahun, Wiraswasta, Alamat Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk.
BARANG BUKTI
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 2,44 (dua koma empat empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi Ganja yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi biji Ganja seberat 1,15 (satu koma satu lima) gram
-1 (satu) bendel plastik klip
-1 (satu) plastik klip sedang
-1 (satu) bekas bungkus White Koffe
-1 (satu) kotak karton warna hitam
-1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam
-1 (satu) buah tas kecil warna hitam
-1 (satu) Timbangan digital
-1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W
Dan ke semua barang bukti kini telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba unit resmob Polres Nganjuk menuturkan,menurut keterangan Mar,ganja tersebut dibeli dari sdr David alias Londo dengan beralamat di kota Madiun,dan sekarang sdr Londo masuk DPO Polres Nganjuk.
Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman
(Humas Polres)