Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota Gelar Perkara untuk Menentukan Status Kasus

 

Sarmi – Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota, Polres Sarmi, melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Jufri Hermanto, S.H., M.H., melaksanakan gelar perkara di Ruang Serbaguna Polsek Sarmi pada Kamis (10/10/2024).

Bacaan Lainnya

Acara ini dihadiri oleh IPTU Suhartono, S.Sos. (Kapolsek Sarmi), IPDA Sergiup P. Mudumi (Waka Polsek Sarmi), AIPDA Noak Demetou (Kanit Intelkam), AIPDA Isak Syet (Kanit Sabhara), AIPDA Yunias Takerbak (Kanit SPKT II), AIPDA Yohan Lolo, S.Sos. (Kanit Binmas), AIPDA Denni Aroy (Kanit Provost), AIPDA Zainal Arifin (Kasium), BRIPKA Yohanis Yopilus (BA Binmas), dan BRIGPOL Martinus Kadang (BA Reskrim).

Kegiatan gelar perkara ini mencakup pimpinan gelar perkara, pemaparan, peserta gelar perkara, serta notulen.

Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, S.IP, M.H., melalui Kapolsek Sarmi Kota Kompol Suhartono, S.Sos., menjelaskan, “Dalam proses hukum, peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.”

“Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status kasus, melakukan evaluasi dan pemecahan masalah, memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan, serta menemukan bukti yang cukup guna mengungkap tindak pidana demi keadilan masyarakat,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa gelar perkara berfungsi sebagai sarana kontrol pengawasan dari atasan penyidik agar proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyidikan. [rd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *