Unit Reskrim Polsek Mengwi Ungkap Kasus Curat TKP Desa Cemagi

MANGUPURA,POLRES BADUNG,BUSERJATIM.COM–

Rabu 25 Oktober 2023

Unit Reskrim Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H. berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan TKP Garase mobil milik pak Puspana di Br. Pengayehan, Ds. Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung. yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, S.Sos,. SH. MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menerangkan berdasarkan keterangan korban, pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wita korban sempat ke proyek melihat barang-barang perlengkapan villa masih ada, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita korban kembali ke proyek melihat merasa ada yg aneh dari garase, setelah korban memperhatikan lebih detail ternyata barang berupa 3 buah Water Heater (pemanas air), 2 keran dapur, 4 Keran Washtafle, 1 Bak Sink (tempat cuci piring), 4 Radar Tower, 4 Tutup kloset, dan 3 tutup keran telah hilang. Kerena korban berpikir pelaku yang mengambil barang perlengkapan villa tidak akan kembali lagi, korban tidak memindahkan sisa barang tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita korban melihat sisa barang berupa 1 Water Heater (pemanas air) dan 4 Kompor Tanam kembali hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 62.490.000,- dan melaporkan kejadianya ke Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/25/X/2023/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 23 Oktober 2023.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Mengwi memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit 1 Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di sekitaran TKP, dan mengumpulkan bukti petunjuk di sertai CCTV di seputaran TKP. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada sebuah mobil Toyota Agya yang dalam penguasaan diduga pelaku. Selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan salah satu pelaku IH, laki-laki, Grobogan 02 Juni 1988, Jawa, Islam, Petani/Pekebun, Alamat : Dusun Jetis RT 006, RW 003, Desa Sidorejo, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan, Prov. Jawa Tengah di lingkungan Dauh Pala, Kab. Tabanan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku IH bahwa pelaku mengakui perbuatannya secara bersama-sama dengan temannya yang bernama B als A (DPO) telah mengambil barang pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wita berupa 3 buah Water Heater (pemanas air), 2 keran dapur, 4 Keran Washtafle, 1 Bak Sink (tempat cuci piring), 4 Radar Tower, 4 Tutup kloset, dan 3 tutup keran serta pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 04.40 wita berupa 1 Water Heater (pemanas air) dan 4 Kompor Tanam di sebuah Garase di Desa Cemagi. Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan 4 Water Heater (pemanas air) merk Stiebel Eltron Esh 30 H Plus T, 4 kompor tanam merk Fotile Expert dan 4 tutup toilet merk American Standard Razor Smartwash.”Pungkas Kompol Adnyana.

( priyono/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *