UNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA

NGANJUK,BUSERJATIM.COM-tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

WAKTU DAN TKP

Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 16.15 Wib, Di warung kopi termasuk Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk

tersangka Fjr,Laki- Laki, 29 tahun,Wiraswasta,Alamat Lingk. Gambirejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.

  • barang bukti
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 1.000 (seribu) butir.
  • Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

KRONOLOGIS

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya di sekitar Kadangan Tanjunganom dan dari hasil pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 23.20 Wib mengamankan seorang laki-laki , 28 Thn di warung kopi termasuk dalam wilayah Dsn.Kandangan Ds.Kedungrejo Kec.Tanjunganom Kab.Nganjuk yang bernama Sdr. Idr yang kedapatan membawa Okerbaya jenis pil dobel sebanyak 1 (satu) buah botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir, selanjutnya dari hasil introgasi bahwa Sdr. Idr mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seseorang yang bernama Sdr. Fjr dan sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Fjr yang pada saat itu juga berada diwarung tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap Sdr. Fjr ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), Selanjutnya menurut keterangan Sdr. Fjr mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari seoarang temanya yang mengaku bernama Sdr. RIDWAN (DPO) alamat Kota SOLO Provinsi Jateng, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan sidik di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

sumber : Humas/Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *