BUSERJATIM.COM-JATIM-Ungkap kasus tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Handphone Oppo sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang dilaporkan pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB
PELAPOR :
RIO ANDIKA, 21 tahun, Lk, Swasta, Islam, alamat Ds. Bangsri, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk
TERSANGKA :
MN, (30), Laki-laki, swasta, Alamat: Dsn. Subur, Ds.Triwungkidul, Kec. Kademangan, Kab. Probolinggo
SAKSI-SAKSI :
- MEGAN ARLIANDO Lk, Swasta, Islam, Kec/Kab. Nganjuk.
- SOPIYAN HADI, Lk,Swasta, Islam, Kec/Kab. Nganjuk
TEMPAT PENANGKAPAN :
Hotel NUANSA Kab. Ngawi masuk Wilayah Hukum Polres Ngawi.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kamar No 24 Hotel Jaya Jln. Kartini, Kab. Nganjuk awal mula kejadian terlapor janjian bertemu dengan Pelapor untuk membeli HP Oppo Reno dengan cara COD di Hotel Jaya.
Terlapor mengaku dinas di Kodam V/Brawijaya dan akan berangkat piket di Kodim Nganjuk. Setelah bertemu terjadi kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor dengan harga Rp.4.200.000,- ( Empat Juta dua ratus ribu rupiah ). Setelah itu dengan alasan akan telfon tunangan nya terlapor pinjam Hp pelapor dibawa keluar ke hotel namun malah dibawa pergi dan tidak dikembalikan lagi. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Nganjuk.
KRONOLOGIS KAP :
Setelah menerima laporan tentang penipuan dan penggelapan HP tersebut, selanjutnya petugas melalui dengan teknik penyelidikan Kepolisian, akhirnya pada hari Selasa 27 Juli 2021 unit Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan terlapor / tersangka di Wil. Kab. Ngawi
Catatan :
Pelaku mengakui telah melakukan di Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Wilkum Nganjuk sebanyak 3(tiga) kali, Kediri Kota 1(satu) kali dan Blitar Kabupaten 1(satu) kali
BB yang diamankan sementara:
- 1 Kaos bertuliskan TNI AD
- 1 Tas Para Raider
- 1 Helm Kostrad
Sumber : Humas
Jurnslis : Alex