UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA

NGANJUK,BUSERJATIM.COM-Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

WAKTU DAN TKP

Hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira jam 22.00 Wib. Di pinggir jalan umum termasuk Ds.Sekarputih Kec.Bagor Kab. Nganjuk

TERSANGKA

B L P , laki –laki, 19 tahun, , Belum Bekerja, Alamat Dsn. Krajan Ds. Mlilir Kec. Berbek Kab. Nganjuk.

BARANG BUKTI

  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di.duga narkotika jenis shabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di.duga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram
  • 1 (satu) lembar grenjeng rokok
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru

KRONOLOGIS

Adanya informasi dari masyarakat seputaran SPBU sekarputih nganjuk terkait adanya perdaran Narkoba, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira jam 22.00 Wib Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tepatnya di pinggir jalan umum termasuk Ds.Sekarputih Kec.Bagor Kab. Nganjuk mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. B L Pdan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di.duga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram,1 (satu) lembar grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dari keterangan Sdr. B L P bahwa shabu tersebut adalah pesanan temanya yang bernama Sdr. Ben alamat Nganjuk (masih dalam pengembangan) dan Sdr. B L P menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari temannya yang mengaku bernama Sdr. Adk. (DPO) saat dilakukan penangkapan Sdr Adk bisa meloloskan diri dengan cara lari masuk ke.area persawahan (masih dalam pengembangan), Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.( hms/ yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *