UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA

NGANJUK,BUSERJATIM.COM-Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau percobaan atau permufakatan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

WAKTU DAN TKP

Pada Hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib TKP DiHotel Gerung termasuk Dsn. Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk

TERSANGKA

1.Sar, Laki – laki, 41 thn, Petani, alamat  Dsn. Jentir, Ds. Ngangkatan, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk.

  1. Dar Laki – laki, 41 thn, Petani, Dsn. Kadung, Ds. Sambongrejo, Kec. Gondang, Kab. Bojonegoro

BARANG BUKTI

  • 1 (satu) buah plastik berisi serbuk crystal pitih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta bungkus
  • 1 (satu) buah grenjeng rokok;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah bekas botol cleo;
  • 3 (tiga)) buah sedotan panjang;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y15 warna biru;
  • Uang sisa penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 100.0000,- (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A33 warna biru.

KRONOLOGIS

Adanya informasi dari warga  sekitar hotel gerung terkait perdaean Narkoba, pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan Sdr. Sar,  di Hotel Gerung 1 termasuk Dsn. Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdr. Sar kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal pitih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram , 1 (satu) buah grenjeng rokok, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas botol cleo, 3 (tiga) buah sedotan panjang, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y15 warna biru pada saat itu disimpan dalam laci meja dalam kamar hotel Gerung termasuk Dsn. Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, menurut keterangan Sdr. Sar bahwa Natkotika jenis shabu tersebut di peroleh membeli dari Sdr. Dar, Selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. Dar, di SPBU depan terminal anjuk ladang termasuk Jl. Gatot subroto, Kec./Kab. Nganjuk, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 100.000,-  yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu)  buah Hp merk Oppo type A33 warna biru disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan Sdr. Dar shabu tersebut  membeli dari Sdr.  JOKO DOGEL (DPO) alamat Bojonegoro (Saat dilakukan penangkapan bisa melarikan diri). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.( hms/ yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *