JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Dugaan penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh media online CNews menjadi sorotan publik setelah berita kontroversial mereka terbit pada 9 Desember 2024. Basori, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, bersama timnya menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (12/12/2024), menuntut klarifikasi dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Dalam pernyataan yang disampaikan Basori, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh CNews tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan. Kasus ini bermula dari foto yang menunjukkan Saudara Komarudin dan Basori di depan kantor Tipiter Polres Jombang pada 9 Desember 2024. Foto tersebut, yang diambil melalui perangkat milik Komarudin, diduga telah dimanipulasi untuk menciptakan narasi palsu.
“Foto itu digunakan untuk mendukung narasi yang tidak benar. Tidak ada unsur pemerasan ataupun permintaan uang sebagaimana dituduhkan. Perkara ini harus diusut tuntas,” tegas Basori.
Pentingnya Klarifikasi dan Hak Jawab
Sebelum berita tersebut diterbitkan, Basori mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta agar media melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh CNews, sehingga berita yang disajikan dianggap tidak berimbang dan tidak berbasis fakta.
“Saya berharap agar segera dilakukan klarifikasi untuk menjaga kredibilitas media dan marwah jurnalis yang bertanggung jawab,” ujar Basori. Ia juga menyoroti pentingnya hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi tegas bagi penyebar berita bohong melalui media elektronik.
Langkah Hukum untuk Memastikan Keadilan
Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Basori berencana untuk melibatkan tim hukum guna menangani kasus ini. “Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga upaya menegakkan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum,” tambahnya.
Pengingat bagi Media untuk Bertanggung Jawab
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi media untuk selalu menjunjung prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. Penyebaran berita tanpa dasar dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan media dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menyajikan informasi, demi menjaga kepercayaan publik.
Dunia jurnalisme dituntut untuk tetap berpegang pada fakta, integritas, dan profesionalisme. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Jurnalis : kk