BUSERJATIM.COM – Tulungagung.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mempercepat eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) menuju tahun 2030. Langkah strategis ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Cabang Tulungagung, serta RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dalam kegiatan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanggulangan TBC yang berlangsung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Gatut juga secara resmi melantik pengurus PPTI Cabang Kabupaten Tulungagung. Ia menegaskan bahwa kehadiran PPTI menjadi mitra penting pemerintah daerah dalam mempercepat pemberantasan TBC di wilayahnya.
“Eliminasi TBC bukan hanya tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi tanggung jawab bersama. Saya menginstruksikan seluruh pihak—baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun fasilitas layanan kesehatan—untuk bersinergi dalam mempercepat eliminasi TBC 2030,” tegas Bupati Gatut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) Tahun 2025, cakupan penemuan terduga TBC di Kabupaten Tulungagung baru mencapai 75,52 persen atau sebanyak 10.509 orang. Sementara itu, penemuan kasus TBC baru tercatat 43,63 persen (1.249 kasus), dengan tingkat keberhasilan pengobatan 84,60 persen, masih di bawah target nasional sebesar 90 persen.
“Masih ada penderita TBC yang belum menjalani pengobatan, dan ini berpotensi menjadi sumber penularan di masyarakat. Karena itu, sinergi semua pihak mutlak diperlukan,” lanjut Bupati Gatut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan PPTI Kabupaten Tulungagung, Endang Dwi Retnowati, menegaskan bahwa PPTI hadir sebagai wadah koordinasi sekaligus gerakan masyarakat sipil yang berperan aktif dalam mendukung pemerintah menanggulangi TBC.
“PPTI Tulungagung akan terus berperan aktif dalam sosialisasi, pendampingan pasien, dan edukasi masyarakat untuk memutus rantai penularan TBC,” ujarnya.
Upaya percepatan eliminasi TBC di Tulungagung ini juga menjadi bagian dari komitmen nasional dalam mencapai Indonesia Bebas TBC tahun 2030, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Regulasi Terkait Pencegahan dan Penanggulangan TBC
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021
Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yang mengatur strategi nasional eliminasi TBC melalui:
Peningkatan deteksi dini dan pengobatan tuntas.
Pelibatan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha.
Penguatan sistem surveilans dan pelaporan berbasis data nasional (SITB).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016
Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yang menekankan pentingnya:
Upaya promotif dan preventif di tingkat masyarakat.
Penemuan kasus aktif melalui kegiatan skrining TBC di fasilitas kesehatan maupun lapangan.
Pengawasan ketat terhadap kepatuhan pasien dalam pengobatan untuk mencegah resistensi obat.
- Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi TBC 2020–2024
Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, berisi target dan strategi percepatan eliminasi TBC di seluruh daerah, termasuk penguatan jejaring layanan kesehatan dan dukungan masyarakat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui kemitraan strategis dengan PPTI dan RSUD dr. Iskak merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam mempercepat tercapainya target eliminasi TBC tahun 2030. Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan angka penularan dan kematian akibat TBC dapat terus ditekan hingga Indonesia benar-benar bebas dari penyakit menular ini.






