BUSERJATIM GRUOP –
Malang, 22 September 2024 – Tradisi adu ayam yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius. Tradisi turun-temurun ini, yang awalnya merupakan bagian dari budaya lokal, kini bergeser menjadi praktik perjudian sabung ayam yang semakin meresahkan. Salah satu lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat kegiatan judi sabung ayam adalah Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.
Di Desa Sidorejo, praktik judi sabung ayam berlangsung hampir setiap hari. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat lokal, tetapi juga menarik perhatian banyak kalangan, termasuk pengusaha, pegawai negeri sipil (PNS), hingga orang-orang yang berpenampilan mirip anggota TNI. Bahkan, praktik judi ini diduga kuat dikelola oleh seorang perempuan berinisial Bu LMN, yang dikenal luas oleh masyarakat di Kecamatan Turen.
Judi Sabung Ayam Makin Menjamur
Tempat perjudian sabung ayam ini, yang dikenal dengan kode 303, menjadi semakin terkenal di kalangan masyarakat Kabupaten Malang. Meski demikian, ketika tim investigasi media mencoba mengonfirmasi ke rumah Bu LMN, sang pemilik kalangan sabung ayam, pihaknya memberikan alasan bahwa ia sedang tidak berada di rumah. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Bu LMN sengaja menghindari konfirmasi terkait kegiatan yang dikelolanya.
Kegiatan sabung ayam ini diduga kuat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Bahkan, beberapa pihak menduga bahwa kurangnya tindakan hukum disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat yang justru melindungi kegiatan ilegal ini.
Selain judi sabung ayam, masyarakat juga melaporkan adanya jenis perjudian lain, seperti Cap Jie Kie, yang semakin marak di wilayah Kecamatan Pagelaran. Permainan dadu dan penyediaan tempat untuk minuman keras (miras) juga ditemukan di lokasi yang sama. Aktivitas tersebut kian ramai pada akhir pekan, dengan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Kegiatan perjudian, yang jelas dilarang baik oleh hukum negara maupun ajaran agama, terus berkembang di wilayah ini tanpa tindakan yang berarti dari pihak kepolisian. Masyarakat setempat mengeluhkan kurangnya tindakan dari Polres Malang dalam menangani kasus-kasus ini. Menurut mereka, meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai larangan perjudian, aktivitas ini tetap berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur dengan tegas bahwa praktik perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Namun, hal ini tampaknya tidak menjadi penghalang bagi berkembangnya praktik perjudian di wilayah Pagelaran.
“Buktinya, sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Polsek Pagelaran terkait aktivitas sabung ayam ini. Kami khawatir ada oknum aparat yang justru terlibat dalam melindungi kegiatan ini,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat berharap, Polres Malang dapat segera mengambil alih penanganan kasus ini dan menindak tegas praktik perjudian yang kian meresahkan. Mereka juga meminta agar Polda Jawa Timur turut mengawasi proses penertiban perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
Instruksi Tegas dari Kapolri
Tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Kapolri bahkan mengancam akan mencopot pejabat Mabes hingga Kapolda yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas perjudian. Instruksi ini diperkuat oleh lima perintah utama yang disampaikan Kapolri kepada jajarannya:
1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Judi Online dan Bentuk Judi Lainnya
Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum masing-masing, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.
2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Bila Terlibat Perjudian
Kapolri menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian akan segera dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas perjudian.
3. Kapolri Minta Propam Awasi Kinerja Aparat
Propam Polri diperintahkan untuk mengawasi dengan ketat kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian, untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat.
4. Kapolri Minta yang Tak Sanggup Menegakkan Hukum untuk Angkat Tangan
Kapolri juga meminta anggota Polri yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan perjudian, untuk segera menyatakan pengunduran diri.
5. Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Raih Lagi Kepercayaan Publik
Kapolri menekankan pentingnya meraih kembali kepercayaan publik melalui kinerja yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.
Penutup
Menjamurnya praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menjadi tantangan serius bagi aparat kepolisian setempat. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Polres Malang dan Polda Jawa Timur untuk segera memberantas penyakit masyarakat ini, sesuai dengan instruksi Kapolri. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan perjudian ini akan semakin meluas dan berdampak buruk bagi tatanan sosial serta keamanan di wilayah Malang.
Masyarakat setempat, terutama para tokoh dan awak media yang berperan sebagai kontrol sosial, akan terus memantau perkembangan kasus ini, agar wilayah mereka terbebas dari praktik perjudian yang melanggar hukum dan merusak moral.
Red