TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.400 Liter Miras Ilegal di Ambon

JAKARTA, BUSERJATIM.COM -| TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim dan ketertiban masyarakat. Lantamal IX Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.400 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi yang dikirim dari Seram Bagian Barat menuju Ambon. Barang ilegal tersebut diamankan dalam operasi pengamanan yang digelar di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, pada 15 Februari lalu.

Barang bukti hasil penyitaan kemudian dimusnahkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi. Acara tersebut berlangsung di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Kamis (27/02).

Menurut Undang-Undang TNI No. 66 Tahun 2004, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai rencana pengangkutan miras ilegal dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Hunimua, petugas menemukan 1.400 liter sopi yang disembunyikan dalam karung beras berukuran 50 kg dan kardus air mineral, serta dicampur dengan rak roti di dalam sebuah mobil boks yang berasal dari Seram Bagian Barat.

Danlantamal IX Ambon menegaskan bahwa TNI AL akan terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan tindak kriminal di masyarakat, terutama di wilayah timur Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Pelni dalam pengamanan di laut. Sering terjadi keributan dan perkelahian di masyarakat yang dipicu oleh minuman keras. Dengan menekan peredarannya, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Ambon dan sekitarnya,” ujar Brigjen TNI (Mar) Suwandi.

TNI AL terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Pos terkait