Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Utbar Operasi Peredaran Miras

POLRES CIREBON KOTA -Jajaran piket fungsi Polsek Utbar Polres Cirebon Kota sedikitnya mengamankan 4 botol kecil miras jenis ciu di sebuah warung di kampung cangkring milik N (55 Tahun) di Wilayah Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon, Senin sore (21/11/2023).

Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH saat di konfirmasi mengatakan Jadi kemarin kita menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras. Langsung kita tindaklanjuti dengan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan penanganan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Anggotanya dikerahkan untuk melakukan penanganan dengan mendatangi dua buah warung yang tersebar di dua titik lokasi. Namun hanya ada di warung milik N hasilnya ditemukan sebanyak 4 botol miras jenis ciu dari sisa hasil penjualan. Langsung kita amankan,”

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, S.Ik, M.M menambahkan, pihaknya akan menindak dengan tegas seluruh penyakit masyarakat termasuk miras dan sejenisnya di wilayah hukum Cirebon Kota karena dari hasil analisa suatu kejahatan pengaruh miras menjadi penyebabnya.

Terkait akan bahaya yang ditimbulkan mengkonsumsi miras jenis ciu karena bisa menimbulkan penyakit dan menghilangkan kesadaran.

“Miras kita sita dan amankan di Mako Polsek Utbar. Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas dengan memberikan informasi baik melalui media sosial maupun secara langsung,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Ciko Ipda Chraris Efendi, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *