Tindak Lanjut Perkara Tentang Video Viral Pesta Pernikahan, Satgas Covid Kabupaten Jember Gelar Sidang

JEMBER,BUSERJATIM.COM– Satgas Covid Kabupaten Jember melaksanakan tindak lanjut perkara tentang Video Viral Pesta Pernikahan dari keponakan Bupati Jember.

Setelah di konfirmasi oleh awak media Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan permintaan maafnya atas kelalaian yang telah dilakukan, Rabu 20 Oktober 2021, melalui pesan suara WhatsApp.

Setelah ramainya pemberitaan tersebut pihak kepolisian Polres Jember bersama Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan diduga adanya pelanggaran Prokes, melalui sidang virtual ZF selaku Penanggung Jawab mengikuti sidang virtual yang dilaksanakan di Kantor Pemkab Jember, Jumat (22/10/21).

Dalam sidang virtual tersebut dihadirkan Hakim Ketua Totok Yanuarto, Panitera Dion Pramesti Warsono, Saksi saksi diantaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, Karyawan Hal New Sariutama Ratno Hadi dan Seniman Agus yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP) dihadiri pula ZF selaku terdakwa.

Hakim Ketua Totok Yanuarto menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Prop Jatim no 2 th 2020 psl 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil sidang dengan keputusan:

  1. Menyatakan terdakwa ZAINUL FUAD terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol Kesehatan.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari.
  3. Mengganti biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Masih di tempat yang sama, Panitera Dion Pramesti Warsono menambahkan bahwa dengan adanya Sidang virtual yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan, dan tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual, tandasnya. (Humas Polres Jember)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *