TIMSUS Media dan LSM CBN Desak kejaksaan Jombang Untuk transparasi terkaid Dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang.

 

JOMBANG.BUSERJATIM.COM-Dugaan praktek liar (Pungli) dengan berbagai dalih di dunia pendidikan kabupaten Jombang semakin memprihatinkan dan merajalela, dampak dari pungutan liar tersebut mengakibatkan kelimpungan bagi sebagian wali murid.

Bacaan Lainnya

Pembayaran yang di maksud uang partisipasi masyarakat termasuk katagori pungutan liar(pungli) sekolah di larang memungut uang (PM), dalam bentuk apapun meski hal tersebut atas dasar kesepakatan komite dengan walmur.

Pasalnya dugaan praktek pungutan liar dengan berbagai cara dan trik di lakukan oleh oknum pihak sekolah agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan media cetak sebelumnya terkaid hal tersebut yang di himpun awak media,Kamis 02/05/2024 keterangan dari Humas dan kepala Sekolah SMKN 1 JOMBANG mengatakan saat dikonfirmasi terkaid adanya tarikan (PM)humas dan Kepala Sekolah mengatakan memang benar adanya tarikan tersebut akan tetapi nilai dari kesepakatan walmur dengan komite tidak mengikat setiap siswa(nilainya)

Terpisah Kasintel kejaksaan Jombang Trian Yuli Diarsa saat dikonfirmasi awak media terkaid permasalahan tersebut ia telah memangil dan menghubungi beberapa murid SMKN Kudu Jombang,BAHWA DI SMKN KUDU JOMBANG TIDAK ADA UNSUR PUNGLI YANG BERKEDOK INFAQ dan mengratiskan siswa yang tidak mampu(Alias gratis)”Ucapnya???

jelas saat investigasi dari TIMsus di temukanya beberapa bukti kwitansi dan Rekaman vidio walmur adanya tarikan (PM) tersebut..mengapa pihak kejaksaan tidak adanya transparasi,apakah pihak kejaksaan Jombang sudah menerima Upeti dari SMKN Kudu Jombang???

Di kutip dari UU Pemohon menguji di katakan Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”.

sedangkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.

Dan Perlu diketahui Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan sangat jelas bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.

Saat ini Kasintel kejaksaan jombang saat dikonfirmasi. Bersambung(ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *