Tim GTRA dan Petugas Pendataan Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Media

BLITAR,BUSERJATIM.COM-Ada hal yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan terkait dengan penahanan dua orang warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, yang diberitakan sebelumnya di media massa.Yang ada hubungannya dengan redistribusi eks perkebunan PT Veteran Sri Dewi.

Tim GTRA(Gugus Tugas Reformasi Agraria) dan panitia pelaksana pendataan dari Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, angkat bicara.

Kejadian bermula saat Tim GTRA dan panitia pelaksana pendataan melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat untuk dilakukan klarifikasi dan identifikasi yang dilaksanakan di Balai Desa Modangan.

“Dari total 154 warga penggarap diundang untuk hadir dalam pendataan, karena untuk klarifikasi dan identifikasi.
Karena waktu itu ada yang tidak hadir Tim pendataan mengambil inisiatif untuk melakukan pendataan dengan “door to door”,ucap Daryanto salah satu anggota tim kepada awak media, Selasa(24/08/2021).

Setelah dilakukan pendataan dengan mendatangi rumah warga, berjalan dengan baik dan lancar.

“Tapi dua orang Hariyono dan Sahum datang secara tiba-tiba waktu kami lakukan pendataan dirumah salah satu warga, dengan melakukan pengancaman dan pengrusakan dokumen dengan cara dirobek”, jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa yang diberitakan terkait dengan surat tugas tidak benar. Karena Tim klarifikasi dan identifikasi sudah mendapatkan pengesahan dari BPN sesuai dengan penunjukan dan juga mendapatkan surat penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Modangan tertanggal 30 September 2020.
Walaupun demikian untuk proses pendataan tetap dilaksanakan untuk proses pengajuan redistribusi.

Daryanto juga menyampaikan,bahwa identifikasi dan klarifikasi terhadap 154 warga oleh Tim GTRA dan petugas justru untuk melaksanakan putusan pengadilan.Tentang lahan yang dihuni dan digarap oleh warga. Agar segera dapat dilaksanakan redistribusi oleh pemerintah untuk diterbitkan sertifikat.

Disinggung mengenai adanya proses praperadilan atas pemberitaan media, salah satu dari Tim mengatakan, bahwa terkait dengan praperadilan tidak ada hubungannya dengan penahanan terhadap Hariyono dan Sahum.

“Wah kui salah kaprah Mas( wah, itu sepenuhnya salah mas,red). Kejadian yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terjadi sebelum adanya proses praperadilan. Dan tidak ada hubungannya sama sekali,”tegas anggota Tim yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia melanjutkan, bahwa terkait persidangan praperadilan itu sebenarnya atas penyidikan kasus kuasa hukum penggugat, sehingga diterbitkannya SP3 dari Kepolisian Polda Jawa Timur.

Ditemui awak media secara terpisah Sukamdi salah satu warga yang juga menjadi salah satu penggugat menyatakan, terkait dengan pemberitaan di media sepenuhnya tidak benar.

Untuk diketahui bahwa tanah eks perkebunan Karangnongko yang terletak di Desa Modangan, sudah inkrah dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar tanggal 20 Januari 2000 tertuang dalam nomor : 68/Pdt.G/1999/PN/BLt junto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 Oktober 2000 nomor : 421/Pdt/2000/PT.Sby junto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 November 2007 nomor : 2191 K/Pdt/2001 junto putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Mei 2013 nomor : 615 PK/Pdt/2011 yang berbunyi, maka hak sebagaimana Boiman dkk diberikan sesuai Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 Oktober 2000 nomor 412/Pdt/2000/PT.Sby


Reporter: Hary77
Narasumber: Tim-InvesBlt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *