Tidak Gentlemen, Saksi Termohon Tidak Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

 

Ada apa ya?

Bacaan Lainnya

Buserjatim.com – Kalimantan Tengah, Sabtu, 07 September 2024

*Palangkaraya* – Sidang praperadilan antara Lawfirm Scorpions melawan Ditresnarkoba Polda Kalteng Unit 3, yang diwakili oleh Bidkum Polda Kalteng pada Kamis, 5 September 2024, hanya menghadirkan bukti surat tanpa kehadiran saksi-saksi dari penyidik Resnarkoba Polda Kalteng. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak pemohon.

Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, yang bertindak sebagai Koordinator Lawfirm Scorpions, menyayangkan absennya saksi-saksi dari pihak termohon. Dalam bukti surat yang diajukan, terungkap bahwa perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Fathurahman sudah mencapai tahap II pada Senin, 2 September 2024.

Haruman menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka pada perkara pidana, tidak hanya cukup dengan memenuhi pasal 184 KUHAP, tetapi juga harus sah menurut hukum. “Bukan hanya terpenuhi dengan minimal dua alat bukti, tetapi juga harus sesuai dengan prosedur,” ujar Haruman, pengacara handal dari tim Hendra Jaya Pratama.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fathurahman, seorang anggota polisi Polda Kalteng, yang diduga terlibat dalam penguasaan narkotika jenis sabu dengan berat netto 79,88 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, di Jalan Cendrawasih, Palangkaraya. Menurut keterangan Fathur kepada pengacaranya, ia ditangkap saat hendak mengambil barang pesanan berupa sabu, meskipun dirinya mengaku tidak tahu siapa pemilik asli barang tersebut.

Lawfirm Scorpions menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, Hendra Jaya Pratama, dilakukan tanpa adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut. “Penyidik Resnarkoba Polda Kalteng tampaknya sudah tahu tentang transaksi ini, tetapi yang disayangkan, klien kami dijadikan tumbal dan dikriminalisasi,” jelas Haruman.

Upaya praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka secara hukum. Perkara praperadilan dengan nomor 11 yang didaftarkan pada 15 Agustus 2024, diharapkan dapat mengungkap kebenaran material, mengingat terdapat dugaan prosedur penyidikan yang melampaui Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palangkaraya. Kami akan terus menggugat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami dan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti,” tambah Haruman.

Praperadilan ini bertujuan untuk memastikan apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku. Hasil sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, akan menjadi penentu objektivitas kasus ini.

Laporan: *(FAUZAN010)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *