Terus Berikan Pelayanan Prima Kepada Wajib Pajak, Oleh Samsat Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Pelayanan yang dilakukan kantor Satuan Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Probolinggo Kota yang bertujuan memberikan nuansa nyaman bagi warga yang berniat menggunakan jasa layanan di kantor tersebut, kian hari semakin ditingkatkan.

“Menurut Bambang Ari Purbaya selaku PDPP Samsat Probolinggo KOTA yang ditemui diruang kerjanya, mengatakan dengan adanya sejumlah fasilitas yang ada di instansinya diharapkan akan memberi ruang pada masyarakat pengguna jasa pelayanan di kantor tersebut, agar lebih terbantu dalam menerima layanan.

“Menyangkut pelayanan yang semakin optimal dinilai akan mendapat animo dari para wajib pajak dan lainnya dalam menggunakan jasa layanan di kantor ini,” ujar Bambang Purbaya, Kamis Pagi “15-05-25”

Selain memaksimalkan pelayanan dikantor pusat layanan publik tersebut, Penambahan fasilitas dilokasi ini juga meliputi program Walk Thrue yakni melayani pembayaran pajak diluar kantor yang ditempatkan didalam lokasi depan kantor Samsat. kemudian rutinitas Layanan Samsat Keliling (samling) baik siang maupun malam hari yang siap melayani keperluan warga diluar jam kerja.

“Maksimalnya pemberian layanan di kantor tersebut lebih didukung oleh kinerja dari para staf Samsat yang secara professional memberikan segala bentuk keperluan masyarakat, utamanya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor,” Kata Bambang

“Di tempat terpisah Baur STNK Aipda Suyanto SH menjelaskan dengan etos kerja tinggi yang ditunjukkan staf instansi kami, mudah-mudahan semakin memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk terus menggunakan layanan ini, dan utamanya makin tingginya faktor kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya

“Semoga kepercayaan selalu ada di hati masyarakat terhadap pelayanan prima yang kami berikan ke wajib pajak selama ini. Pelayanan ini diberikan sesuai dengan prosedural yang ada di Samsat Probolinggo Kota,” Ujar Suyanto.

Senada dengan Aipda Suyanto, Bripka Ali menyampaikan layanan yang diberikan oleh Samsat Probolinggo Kota tentunya melalui mekanisme yang ada sesuai prosedur. Apabila ada surat – surat yang hilang maka perlu berbagai dokumen pendukung sebagai syarat kelengkapan berkas.

“Apabila kehilangan STNKB maupun BPKB maka prosedurnya adalah Laporan Kepolisian, Melampirkan Siaran Koran, Siaran Radio, Printout Pajak, yang dijadikan satu dengan berkas lainnya. Selain itu WP yang menunggak Pajak harus melunasi tanggungan pajak di tahun berikutanya meskipun jatuh tempo kurang beberapa hari lagi. Karena system yang ada di kami meskipun kurang satu minggu maka akan muncul otomatis di tagihan tahun berikutnya,” Ucap Bripka Ali.

*_UMAR

Pos terkait