Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Titipkan Uang Rp 2,1 Miliar ke Kejari Kota Malang

BUSERJATIM.COM –

MALANG, Dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl. Dieng No.18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.149.171.000,- (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dari pihak tersangka.12/11

Kegiatan penitipan tersebut berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 – 11.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat utama Kejari Kota Malang.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H., Kasi Pidsus Lilik Dwy Prasetio, S.H., M.H., Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., Kasi PB3R M. Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., tim penyidik Pidsus, serta perwakilan dari Bank BNI.

Penitipan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin – 1959/M.5.11/Fd.2/11/2025, tertanggal 6 November 2025.
Barang bukti berupa uang tunai tersebut tidak memungkinkan untuk disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), sehingga diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Kota Malang, Sulamto Adi Putra, S.H., untuk disimpan dalam rekening titipan khusus.

Uang senilai Rp 2,1 miliar itu disita dari Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., seorang pengacara berusia 31 tahun asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dana tersebut kemudian dititipkan ke rekening atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang di Bank BNI dengan ketentuan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penitipan uang kerugian negara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Malang dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami pastikan seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penitipan ini bukan akhir dari proses hukum, namun menjadi bagian penting dalam pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” tegas Tri Joko.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Malang di Jalan Dieng No.18 yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2025.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pos terkait