MATAMAJA GROUP//Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.
verified-green
Berandachevron-nextNews
Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar Usai Ditangkap
verified-round
10 Mei 2023 10:44
·
waktu baca 2 menit
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-white
Perbesar
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5) malam.
Dari foto yang diterima redaksi kami, terlihat tersangka Andri yang berambut cepak tengah didudukkan disamping tersangka Anita di atas kasur sambil ditanyai penyidik. Mereka tak memberikan perlawanan ketika ditangkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, mereka kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus perdagangan orang.
Penyidik juga rencananya bakal melakukan penggeledahan terhadap rumah masing-masing tersangka.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (9/5) siang.
Keduanya diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci perannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terdahap 20 WNI yang menjadi korban, kini masih dalam proses pemulangan.
Ket photo:
Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/