Statemen Kapolsek Sukolilo Soal SPBU 44.591.24 Ngeri-Ngeri Sedap

 

BUSERJATIM.COM GROUP-Sragen, 26 Januari 2024
Dengan adanya konten yang berjudul “Warga Sukolilo Resah, Wartawan Gadungan Sering Peras Pengangsu BBM” di kanal youtube Pertapakendeng tv @abdussumadi5099, ternyata itu berita HOAKS.Bukankah jurnalis tidak boleh asumsi tetapi melihat fakta yang ada.

Bacaan Lainnya

Saat oknum wartawan tersebut mau klarifikasi ke No Hp atau/wa yang dibuat mengirim konten itu kepada wartawan tersebut, setelah di wa balik oleh wartawan untuk menjelaskan apa yang di maksud di dalam konten tersebut ternyata tidak di jawab, cuma kasih emogi jempol saja.Apakah kanal YouTube tersebut menjadi bekingan para pengangsu BBM bersubsidi, masyarakat umum serta APH bisa menilai sendiri.

Juga di kanal YouTube miliknya ada komentar yang mempertanyakan itu, ternyata juga tidak ada respon dari pemilik kanal YouTube tersebut.Semua masyarakat bisa menilai berita di kanal YouTube tersebut sudah jelas HOAKS.Mari kita lebih bijak dalam bersosial media dengan fakta bukan HOAKS.

“Silahkan di bicarakan baik-baik om dengan pemilik kanal tersebut, karena tujuan jurnalis untuk kebaikan kedepannya”.kata Kapolsek Sukolilo IPTU SAHLAN, S.H.,M.M saat di hub via telfon wa

Selanjutnya Kapolsek Sukolilo menyarankan kalau ada temuan Pengangsu BBM bersubsidi di SPBU tersebut, langsung saja koordinasi dengan krimsus biar cepat di tindak lanjuti.

Kanal YouTube tersebut juga tidak minta ijin sama pemilik foto dan juga tanpa klarifikasi terlebih dahulu sama yang bersangkutan.Apalagi foto tersebut di pakai buat penyebaran berita HOAKS.
Seharusnya sesama media saling mencari berita fakta bukan HOAKS seperti di kanal YouTube tersebut.Karena jelas-jelas itu bisa menyesatkan para pemirsa dan juga masyarakat umum.

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *