PEKANBARU,BUSERJATIM.COM – Peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak semakin tinggi seiring berkembangnya kebutuhan pengguna baik sektor Industri maupun umum. Hal tersebut tak luput dari peningkatan transportasi pengangkutan darat dalam kota maupun lintas propinsi.
Seiring perkembangan tersebut, maka kebutuhan akan penyalur/Depot bahan bakar minyak semakin diperlukan baik dalam kota, kecamatan di kabupaten yang jauh dari lintasan ataupun jalan lintas Propinsi sebagai sarana penyuplaian bahan bakar kepada konsumen. Dan untuk pendistribusian, suplai dan harga jual bahan bakar minyak tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI NO 191 Tahun 2014.
Ironisnya, apa yang telah diatur dan dicanangkan oleh Pemerintah melalui PERPRES tersebut masih banyak disalahgunakan oleh oknum angkutan nakal dan Depot penyalur (SPBU) baik dalam kota terutama di jalur lintasan antar Propinsi.
Awak media yang melintasi Harapan Raya Ujung pada Jumat (01/10/21), masih mendapati adanya Depot (SPBU) Nakal di alamat tersebut yang menjual minyak Pertalite jirigen kepada masyarakat. ( Penyaluran tanpa rekomendasi sektor Umum). Dan kelihatan petugas operator SPBU tidak menggunakan atribut seperti yang di atur dalam ketentuan.
Disaat awak media mencoba untuk mempertanyakan terkait hal ini, pengawas SPBU tersebut tidak berada ditempat, atau lagi keluar meninggalkan lokasi SPBU, sesuai jawaban dari operator SPBU yang dijumpai dilokasi. Sehingga sang pengawas tidak dapat di konfirmasi hingga berita ini terbit.
Semoga pihak penegak hukum dan jajaran terkait segera bertindak tegas untuk memeriksa SPBU Nakal tersebut, yang di duga demi kepentingan sendiri telah mengacuhkan PERPRES NO 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan SE BPH MIGAS NO 3865 E
ED