SRAGEN , BUSERJATIM.COM GRUOP– Tepat Pukul 23.30 WIB Senin 29 Januari 2024 Tim Investigasi Wartawan bersama Lembaga KANI POLRI Control Sosial sebagai mana Tu poksi Wartawan Dik3tahui secara Langsung SPBU 44.57214 JL. Surakarta-Purwodadi km No.32, Kebayanan II, Kacangan, Sumberlawang, Sragen Ditemukan secara Langsung Truk Berwarna Kuning Modifikasi berisi Kapasitas 5 Ton Kondisi Sedang Mengisi BBM jenis Solar bersubsidi Parahnya Lagi saat pengisian Bukan Operator sendiri Melainkan Sopir Nya Sendiri.
Saat Tim investigasi Wartawan Bersama Lembaga KANI POLRI Mendekati Yang ada di Lokasi SPBU Kacangan mengaku Petugas Jaga WC Menyampaikan Kalau tidak tau Apa – Apa, Menurut Keterangan Jaga WC
“Kalau Sopir Ngisi Sendiri Operator Satupun Tidak ada Yang Jaga sedang pergi”
Menurut Keterangan Sopir Truk Berwarna Kuning dengan Modifikasi Berisi jenis Solar bersubsidi 5 Ton Milik Inisial ( LKY ) Yang Masih Aktif Tugas Di Satuan Wialayah Sragen Jawa Tengah.
Saat Mau Konfirmasi Petugas Jaga SPBU 44.57214 Kacangan Sragen, sangat di sayangkan Sama Sekali Tidak ada yang Piket selain Itu Sopir Truk milik Inisial ( LKY ) Langsung Pergi begitu saja Sedangkan Operator Nya Sendiri tidak ada di SPBU dengan Kondisi Lampu atau Penerangan sama sekali tidak di Nyalakan Kondisi Lampu Semua Mati Yang Hidup hanya Lampu Depan Bertulisan SPBU saja.
Menurut Aturan SOP SPBU apa Dibenarkan Jika Sopir Mengisi BBM jenis Solar bersubsidi Sendiri Tanpa Operator yang Ada di tempat, atau Yang Piket jaga, Sangat disayangkan Aturan SPBU Kacangan Benar – Benar Sarang Mafia BBM Bersubsidi jenis Solar.
Sudah Jelas Menurut Undang – Undang yang ditentukan oleh Negara.
Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mohon Untuk Penegak Hukum Setempat Agar tidak Tutup Mata serta merta hanya pembiaran terhadap para Pengangsu BBM Bersubsidi jenis Solar yang ada di Wilayah Kacangan Sragen***