Sosialisasi Proaktif: Imigrasi Singaraja Maksimalkan Pencegahan TPPO dan Keterlibatan Masyarakat dalam Mengantisipasi PMI Non-Prosedural

BALI, BUSERJATIM.COM–

Jum’at 24 November 2023

Singaraja – Kantor Imigrasi Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengambil inisiatif proaktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sejalan dengan amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Sebagai implementasi dari tanggung jawab tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja mengadakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Jembrana, dengan fokus utama pada penanganan kerawanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (22/11).

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Peninustrian Kabupaten Jembrana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan prosedur yang harus diikuti mulai dari pra penempatan, saat penempatan, hingga purna penempatan. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa penyampaian informasi dan edukasi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar.

Narasumber dari BP3MI menjelaskan secara rinci mengenai prosedur penempatan PMI, sementara narasumber kedua dari Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan informasi terkait peran imigrasi dalam mencegah PMI non-prosedural dan TPPO. Dari profiling dan wawancara saat pembuatan paspor hingga pemeriksaan sebelum keberangkatan ke luar negeri, imigrasi senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, untuk meminimalisasi PMI non-prosedural, imigrasi juga telah menerapkan kebijakan paspor nol rupiah bagi calon PMI yang baru pertama kali membuat paspor. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menekan praktik-praktik ilegal terkait pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Sesi diskusi di akhir acara menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan TPPO dan upaya kolaboratif dengan pihak terkait, termasuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi kepada anak didiknya.

“Kantor Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM, serta berharap bahwa sinergi antara instansi terkait dan partisipasi masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang”, tutup Hendra.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). TPPO dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan orang untuk pekerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, atau organ.

“Untuk mencegah terjadinya TPPO, diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang TPPO, serta memberikan keterampilan dan pengetahuan agar masyarakat dapat terhindar dari TPPO.” ucap Romi.

( priyono/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *