KEDIRI,BUSERJATKM.COM- Bertempat di Lotus Hotel Kediri, KPU Kota Kediri sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1531 tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran administrasi pada Selasa (5/11). Dalam kegiatan tersebut KPU Kota Kediri mengundang Bawaslu Kota Kediri dan PPK PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 Se Kota Kediri.
Imam Murofik divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri menerangkan bahwa Potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan Pilkada sering muncul, khususnya terkait ketidakpuasan pihak-pihak terhadap prosedur dan keputusan KPU dalam tahapan pemilihan. Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi KPU berkoordinasi dengan Bawaslu Kota kediri untuk menerima panggilan klarifikasi dan memperoleh dokumen pendukung seperti salinan pokok laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Selain itu Imam Murofik juga menekankan bahwa, pentingnya mendokumentasikan dokumen dokumen dengan baik, yang berguna ketika KPU menghadapi sengketa.
Selain mensosialisasikan Keputusan 1531, KPU Kota Kediri juga berkoordinasi dengan PPK PPS dalam persiapan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada 7 November secara serentak. Persiapan Pelantikan KPPS dipimpin langsung oleh Roihatul Jannah divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas. Icha (sapaan Akrab Roihatul Jannah) menyampaikan hasil Rakor bersama Provinsi Jawa Timur sebelumnya yang dilaksanakan pada 3-4 November di Sidoarjo. Dijelaskan lebih jauh oleh Roihatul Jannah bahwa PPS dalam Penetapan KPPS Pilkada 2024 mekanismenya melalui Rapat Pleno yang kemudian hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan PPS atas nama KPU Kota Kediri sekaligus pada Tanggal 7 November tersebut. “Kemudian Ketua KPPS ditetapkan paling lambat pada tanggal 8 November, nama KPPS terpilih juga wajib diumumkan oleh PPS,” terangnya.
Kegiatan Sosialisasi juga dihadiri oleh Adib Zaimatu Sofi divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.(KPUKOTAKEDIRI/Kk)