Sinergitas TNI-Polri, Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambang Warga Desa Pasir Jaya Berikan Edukasi Kamtibmas dan TPPO

Bogor – Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilaksanakan Polsek Cijeruk bersama Koramil. Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, Bripka Debri Yudistira, bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan sambang ke warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (13/09/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga binaan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas. Selain itu, keduanya juga mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan marak terjadi di beberapa wilayah.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar senantiasa menjaga kerukunan antarwarga serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika terdapat permasalahan yang berkaitan dengan kamtibmas, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” jelas AKP Didin Komarudin.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H, menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara masyarakat dan aparat keamanan. Menurutnya, dengan mengintensifkan kegiatan sambang, aparat dapat lebih cepat mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, sekecil apapun permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah-tengah masyarakat, setiap persoalan dapat lebih cepat ditangani. Hal ini juga mencegah terjadinya eskalasi permasalahan yang lebih besar karena solusi dapat segera ditemukan,” tutur IPDA Yulista Mega Stefani.

Selain menjaga kamtibmas, aparat juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal. Tawaran bekerja dengan gaji besar namun tanpa kejelasan hukum sering kali menjadi pintu masuk praktik TPPO yang merugikan masyarakat.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum, segera laporkan. Tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas IPDA Yulista.

Sebagai upaya respons cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang melayani 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Dengan adanya layanan ini, Polres Bogor berharap warga tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *