SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP (18/02/25) – Yayasan Bentang Alam Papua mengadakan Simposium Regional di Hotel Rilich Panorama, Sorong, yang membahas pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui rancangan Perda yang tengah disiapkan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menguatkan advokasi terkait hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi tantangan politik, hukum, serta pemanfaatan sumber daya alam.
Dengan tema “Eksistensi Masyarakat Adat di Pusaran Politik, Hukum Modern, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Tanpa Prinsip Keberlanjutan”, simposium ini menjadi ruang penting untuk membicarakan keberlangsungan hidup masyarakat adat dalam era modern. Dalam kesempatan ini, Safrudin Sabonama, pembina Yayasan Bentang Alam Papua, menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah langkah krusial dalam menciptakan keadilan sosial dan menjaga kelestarian alam.
Sabonama menegaskan bahwa meskipun kemajuan hukum dan politik semakin berkembang, masyarakat adat seringkali terabaikan dalam kebijakan yang diterapkan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya bisa diakui dan dilindungi dengan baik, dan mereka bisa berperan dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih berkelanjutan,” katanya.
Simposium ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat, serta langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mendukung keberlanjutan kehidupan mereka di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat.
(Timo)