BUSERJATIM GRUOP –
JAKARTA, -Komitmen Polri dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 melalui Divpropam Polri kembali menindak tegas 2 perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan, segala prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus DWP. 2 perwira ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah diputus bersalah dalam pelaksanaan sidang KKEP yang digelar hari Kamis, 2 Januari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.
“2 Perwira tersebut inisial DF Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba dan S Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya” ungkap Erdi media, Jumat (3/1/2025)
Kedua pelanggar sebut Erdi, terbukti berperan mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
“DF terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” jelas Kabagpenum.
Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H (Wairwasum Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
Sedangkan terhadap S, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang KKEP dengan Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri), menjatuhkan putusan kepada DF berupa:
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya” terang Kombes Pol. Erdi
Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, tutup Erdi.