JEMBRANA, BUSERJATIM.COM GROUP – Sidang kasus dugaan tindak pidana ITE yang menjerat jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/8/2025). Agenda persidangan dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga tersebut diisi dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kejanggalan dan keliru menerapkan hukum.
“Kasus ini semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan diproses dengan UU ITE,” ujar I Putu Wirata, salah satu kuasa hukum terdakwa.
- Dakwaan Dinilai Tak Jelas dan Tak Lengkap
Tim pembela yang terdiri dari I Putu Wirata, I Made Bandem Dananjaya, I Wayan Sukayasa, dan I Ketut Artana menegaskan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurut mereka, perkara ini justru berkaitan dengan karya jurnalistik investigasi yang seharusnya masuk ranah pidana khusus, bukan pidana umum.
Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tidak memasukkan fakta penting dari keterangan ahli yang mendukung isi berita Suardana. Berita tersebut mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan sebuah SPBU di Jembrana.
“Fakta di lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. Bahkan BWS telah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola SPBU 54.822.16,” ungkap kuasa hukum.
- Jurnalis Bersertifikat
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa Suardana merupakan wartawan profesional yang telah tersertifikasi Dewan Pers. Dalam pemberitaan, ia disebut telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan melakukan konfirmasi serta memberi ruang hak jawab dan koreksi kepada pihak pelapor sebanyak dua kali.
“Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pelapor,” tegas tim kuasa hukum.
- Pelapor Dinilai Tak Punya Legal Standing
Selain itu, mereka juga mempersoalkan kedudukan hukum pelapor, Dewi Supriani, yang berstatus komisaris di PT Leoni Karya Mandiri. Menurut tim pembela, hanya direksi yang berhak mewakili perusahaan keluar, bukan komisaris.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa.
- Bantahan Kuasa Hukum Pelapor
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Donatus Openg, menepis klaim bahwa pihaknya tidak memberi kesempatan hak jawab. Ia menegaskan, dalam somasi pertama kesempatan itu sudah ditawarkan, namun justru ditolak oleh pihak terdakwa pada somasi berikutnya.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan kami tidak memberi ruang klarifikasi,” kata Don.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyurati Dewan Pers dan bahkan telah dilakukan mediasi di Kuta, namun gagal karena kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing.
Terkait tuduhan pelanggaran sempadan sungai, Don membantah kliennya bersalah. “Memang ada surat teguran, tetapi tidak ada substansi pelanggaran di dalamnya. Justru tercatat bangunan berjarak tiga meter dari tanggul,” ujarnya sembari menunjukkan dokumen resmi dari Kementerian PUPR.
- Suardana: Mediasi Dewan Pers Janggal
Sementara itu, Suardana menilai proses mediasi Dewan Pers berjalan tidak normal. Ia mengaku pelaksanaan mediasi tidak mempertemukan para pihak secara proporsional, melainkan hanya menghasilkan keputusan administratif tanpa dialog substansial.
“Kami seperti tidak diberi ruang mediasi yang sebenarnya,” katanya.
- Hakim Tegaskan Tak Ada Suap
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menegaskan tidak ada praktik gratifikasi dalam kasus ini.
“Jika ada yang mengetahui adanya suap dalam perkara ini, segera laporkan,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda putusan sela terkait eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.






