GRESIK,BUSERJATIM.COM GROUP-Sampai berita ini di naikan untuk surat perijinan belum juga bisa menunjukan dan belum di urus karena tidak bisa menunjukan surat ijin yang semestinya di keluarkan oleh dinas Gresik DLH tentang LIMBAH .
Yang menjadi pertanyaan awak media adalah siapa dibelakang layar perusahan tersebut sehingga bisa berjalan tanpa ijin selama puluhan tahun tidak kesentuh APH(Aparat Penegak Hukum) atau mungkin juga tidak ada laporan dari masyarakat tentang kegiatan usaha tersebut yang ternyata ada permasalahan perijinan.
M.h sebagai team investigasi lapangan menambahkan” kita akan mengecek apa benar sudah di urus untuk perijinan UD.EKA JAYA yang pemiliknya berinisial E.D dan bila bener belum ada pengurusan maka sekalian akan di laporkan ( DUMAS) .
Padahal limbah tersebut menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jelas diatas untuk dasar hukumnya untuk melakukan pengaduan (DUMAS) ke APH agar menjadi contoh juga di kalangan masyarakat bahwa tidak ada yang namanya kebal hukum. (Team)