Seorang Pria Bernama Oktavianus Jambret Kalung Pedagang Nasi Diamankan Diamankan Polsek Kuta

KUTA, BUSERJATIM.COM

Seorang pria pengangguran diamankan unit Reskrim Polsek Kuta karena telah mengambil paksa (jambret) kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di jalan Pattimura Legian Kuta Badung.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita saat korban bernama Jumalia
(50) bekerja di warung miliknya datang seorang pria yang tidak korban kenal kemudian mendekati korban, saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah menarik paksa kalung emas yang korban pakai saat itu lalu kabur menggunakan motor scoopy merah hitam.

Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Selasa (20/8/24) usai mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Korban kehilangan kalung emas seberat 19.840 gram dengan total kerugian sebesar Rp.13 juta,”Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban, ucap Kapolsek.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S. Tr. K. memdatan7 TKP dan melakukan pengecekan selang beberapa jam setelah kejadian keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di jalan Legian Kuta Badung dan tim berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku bernama Oktavianus Tarigan
(26) asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian,Kuta, usai ditangkap dan saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan jambret kalung emas terhadap korban. Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor, terang AKP Agus.

Pelaku Oktavianus Tarigan menerangkan perbuatannya dilakukan karena dipicu faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat.

Korban juga mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut, terang Kapolsek. Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *